POSMETRO MEDAN, Medan -
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (DPP Gemuk) dan Ketua Lembaga Wahana Aspirasi Rakyat (WAR) kembali menggelar aksi turun ke jalan, Selasa (21/10/2025), di depan tempat usaha Black Owl Medan.
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha dan penyalahgunaan izin restoran menjadi tempat hiburan malam (thm).
Baca Juga:
Dalam aksi tersebut, massa dpp gemak dan dpp war, membawa spanduk dan poster bertuliskan "tutup black owl! izin restoran, bukan tempat hiburan malam!".
koordinator aksi menyebut, black owl hanya memiliki izin restoran dan izin penjualan minuman beralkohol, namun dalam praktiknya beroperasi seperti hiburan malam.
Baca Juga:
Dekat rumah ibadah dan permukiman warga
Menurut kordinator aksi Rudi Irawan SH lokasi black owl juga sangat berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman warga, yang jelas melanggar peraturan daerah kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
perda tersebut tegas melarang berdirinya tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah, sekolah, dan kawasan pemukiman.
"Kami tidak menolak hiburan, tapi kami menolak pelanggaran! Kami tidak anti usaha, tapi kami anti penyalahgunaan izin!"
tegas salah satu orator aksi Rudi Hutabarat SH dan Rizal Hasibuan di lokasi.
Tags
beritaTerkait
komentar