Minggu, 17 Mei 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

Dasar hukum dan tuntutan:

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Baca Juga:

1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.

2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.

3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.

tuntutan aksi:

0lp0

1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, 2 Pengedar 4 Pembeli Dan Barang Bukti Narkoba Diamankan
Bupati Langkat Resmikan Launching CFD Kuliner Bersertifikat Halal Gratis untuk UMKM Stabat
KORMI dan Dispora Medan Siap Gelorakan Olahraga Masyarakat
PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban
Rumah Papan PKWT Afd II PTPN IV Ajamu Diduga tak Tersentuh Perbaikan Sejak 1964 Hingga 2026
Wow! Ada Nikah di CFD, Rico Waas: Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lihat Foto-fotonya
komentar
beritaTerbaru