Jumat, 03 Juli 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

Dasar hukum dan tuntutan:

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Baca Juga:

1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.

2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.

3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.

tuntutan aksi:

0lp0

1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Sukseskan “Gerakan Hijau Pesisir”, Mahasiswa FDK UINSU Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Sergai
Siswi MIN 1 Dairi Juara II Sumut National Taekwondo Championship 2026
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Perkenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Guru MIN 1 Medan Juara I Cabang Hafalan Surah Al-Baqarah pada MTQ KORPRI
Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Sambut Kunjungan Silaturahmi Kerja Danramil O4/ MK dan Camat Medan Kota
komentar
beritaTerbaru