Sabtu, 03 Oktober 2026

Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 06:02 WIB
Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha
Ist
Aksi unjuk rasa Gemuk dan 6 War di depan Owl

Dasar hukum dan tuntutan:

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap resminya, dpp gemak dan dpp war menyampaikan dasar hukum dan poin tuntutan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Baca Juga:

1. Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri tentang klasifikasi usaha restoran dan hiburan malam — membedakan izin restoran dan izin thm.

2. Perda kota medan nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum — melarang pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah dan permukiman.

3. uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup — menegaskan pentingnya aspek sosial dan etika lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.

tuntutan aksi:

0lp0

1. Tutup dan cabut izin usaha black owl karena diduga melanggar izin operasional.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Sekda Deli Serdang Letakkan Batu Pertama Empat Proyek Infrastruktur di Sunggal
" Kisah Kita " jadi Pembuktian Duet Guru MAN 3  Lolos Final PIDI 2026 EdTech
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kasus Siswa SD Meninggal Dunia Akibat Divaksin, Dinas  Pendidikan Karo Ngaku tak Tau
Dandim 0204/DS Resmi Berganti: Letkol Inf Wahidin Sobar Gantikan Letkol Arh Agung Pujiantoro
komentar
beritaTerbaru