Rabu, 01 Juli 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai

Administrator - Sabtu, 01 November 2025 07:54 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:

"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.

Baca Juga:

"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Asahan dan Forkopimda Tinjau Dusun yang Belum Nikmati Listrik PLN
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
Kakanwil Kemenag Sumut Minta Pejabat Fungsional Fokus Layani Masyarakat
PLN Soal Pemadaman Listrik Bergilir, Menteri Bahlil Bilang Begini
komentar
beritaTerbaru