Senin, 05 Oktober 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai

Administrator - Sabtu, 01 November 2025 07:54 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:

"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.

Baca Juga:

"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Mobil PLN Hantam Tiang Listrik di Jalan Suprapto, Bagian Depan Hancur
Polres Sibolga Gelar Gaktiblin di Mako
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan untuk Keluarga
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup
Pengamat: Gaya Komunikasi Purbaya, Blak-blakan, Tapi Berisiko ...
Viral! Video Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
komentar
beritaTerbaru