Jumat, 15 Mei 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai

Administrator - Sabtu, 01 November 2025 07:54 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:

"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.

Baca Juga:

"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Dua Link Video Syor 45 Detik Kebaya Cokelat Viral di X, Awas Penipuan?
Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong
Viral di Medsos, Polisi Buru Jejak Pelaku Begal Pelajar SMA 5 Binjai
Opsss...Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya
Bupati Asahan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
komentar
beritaTerbaru