Guru MAN 1 Deli Serdang Raih Runner-Up Duta Guru Bank Indonesia Sumatera Utara 2026
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Deli Serdang Eko Haris Alamsyah, berhasil meraih RunnerUp pada ajang Grand Fina
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir), di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, berakhir dengan restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai antara kedua belah pihak.
Aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut menampilkan dua pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Video itu diunggah oleh akun Instagram @depok24jam, Minggu (26/10/2025) dan langsung memicu kemarahan serta kekhawatiran warga.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan pejabat tinggi PLN yang menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum, bernama Chorinus Eric Nerokou (CEN).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
"Informasi dari penyidik bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor atau korban, sehingga dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak melalui restorative justice," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Budhi menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai, maka proses hukum otomatis dihentikan. "Iya, kalau sudah dicabut dan berdamai, maka perkara dihentikan," tegasnya.
Terkait penggunaan senjata tajam yang sempat menimbulkan keresahan publik, Budhi menegaskan bahwa penerapan restorative justice tetap dimungkinkan selama memenuhi ketentuan.
"Bisa saja dilakukan RJ, asalkan tidak menimbulkan luka berat atau kematian, serta ada kesepakatan damai antara kedua pihak tanpa paksaan," jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa keputusan damai ini dipengaruhi oleh jabatan pelaku sebagai pejabat PLN. "Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Semua tetap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, sempat mendesak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok untuk menindak tegas para pelaku karena dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.
"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Deli Serdang Eko Haris Alamsyah, berhasil meraih RunnerUp pada ajang Grand Fina
Sumut 11 menit lalu
Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional ThailandIndonesesia. Sabu seberat 325 kilogram diamankan.
Peristiwa 12 menit lalu
Nekat membobol sekolah, pelaku berhasil menggondol 2 unit laptop curian dan sempat disimpan di ladang ubi.
Kriminal 44 menit lalu
Seorang warga Desa Bosar Galugur yang jatuh dan hanyut sudah dtemukan namun kondisinya tak bernyawa lagi.
Peristiwa 59 menit lalu
Polisi Selidiki Kehilangan Sepeda Motor Pengemudi Ojek Online yang hilang di parkiran Lapangan Merdeka
Peristiwa satu jam lalu
Peringatan dan Syukuran Hari Bhayangkara Kabupaten Tapanuli Utara, 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.
Sumut 2 jam lalu
Cegah Kerusakan Jalan Galang Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk Odol.
Sumut 2 jam lalu
Seorang pria yang bekerja sebagai pemburu babi hutan, Erikson Simanjuntak (42) ditangkap usai membunuh istrinya, Norma Tinambunan (34).
Kriminal 3 jam lalu
Hasil Piala Dunia Ekuador Dibuat Frustrasi, Meksiko Lolos ke 16 Besar
Sport 3 jam lalu
Hanya Jokowi mantan Presiden yang menghadiri perayaan HUT ke80 Bhayangkara.
Inter-Nasional 4 jam lalu