POSMETRO MEDAN,Medan- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung penyelidikan lanjutan atas peristiwa kebakaran rumah milik Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, YM Khamozaro Waruwu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam penyelidikan tersebut, Kombes Calvijn didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, bersama tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Inafis Polrestabes Medan, serta tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan saintifik, empiris, dan sosial, guna memastikan sumber awal api serta penyebab pasti kebakaran.
"Penyelidikan kami lakukan secara terpadu dan mendalam, menggabungkan hasil olah TKP, pemeriksaan forensik, serta keterangan para saksi dan pemilik rumah," ujar Kombes Calvijn.
Baca Juga:
Ia menegaskan, pihaknya bersama Polda Sumut berkomitmen bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari insiden tersebut.
"Semua proses penyelidikan dilakukan secara intensif dan ilmiah, demi memastikan kebenaran yang objektif," tegasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Namun, kerugian materiil masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.(Ig Polrestabes Medan)
Tags
beritaTerkait
komentar