Wali Kota Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Medan 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Baca Juga:
"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
(wan/bbs)
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Medan 52 menit lalu
Pilih AI atau Prediksi Dukun? Berikut Tim yang Berpotensi Juara Piala Dunia 2026
Sport 56 menit lalu
Truk di Labusel Tabrak Belasan Warga garagara Rem Blong, 2 Tewas13 Lukaluka
Peristiwa satu jam lalu
Rico Waas Apresiasi Inisiatif Khitanan Massal 200 Anak di Medan Deli.
Medan satu jam lalu
Semarak HUT ke436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat.
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai BNNK Kota Binjai mendatangi lokasi hiburan Cafe Tabo Jalan Gunung Sibayak , Binjai Selatan akibatnya sejumlah peng
Sumut 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut berpartisipasi dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang resmi dibu
Sumut 4 jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Delia Pratiwi Sitepu, S.H
Profil 4 jam lalu
6 Kapolda diganti sekaligus, langkah terbaru Kapolri disorot.
Profil 5 jam lalu
Polres Asahan mengtensifkan Patroli KRYD, mengantisipasi balap liar, Geng Motor dan kejahatan jalanan.
Sumut 5 jam lalu