Sabtu, 26 September 2026

BEM SI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh sebagai Bencana Nasional

Faliruddin Lubis - Sabtu, 29 November 2025 11:21 WIB
BEM SI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh sebagai Bencana Nasional
IST/REZ
Koramil 01/Batangtoru jajaran Kodim 0212/Tapsel dikerahkan untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (25/11/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan– Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muzamil Ihsan, mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk segera menetapkan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai Status Bencana Nasional.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah wilayah di Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi ekstrem berupa banjir bandang, longsor, dan erupsi. Rentetan bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur vital, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

BEM SI menilai kerusakan yang terjadi di tiga provinsi tersebut membutuhkan penanganan tingkat nasional. Beberapa fakta yang disampaikan antara lain:

Baca Juga:

Galodo dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota seperti Agam, Tanah Datar, dan Padang Pariaman menyebabkan kerugian material besar, kerusakan pemukiman, serta meningkatnya jumlah korban jiwa.

Banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah menyebabkan kerusakan lintas kabupaten/kota dan menyulitkan koordinasi antardaerah.

Baca Juga:

Bencana menghancurkan jalan nasional, jembatan, sekolah, fasilitas umum, hingga jalur distribusi logistik yang menghubungkan antarprovinsi.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah berupaya maksimal, namun skala bencana dinilai membutuhkan pengerahan personel, pendanaan, dan alat berat dalam kapasitas nasional.

Penetapan status bencana nasional dinilai dapat mempercepat pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBN, mobilisasi TNI–Polri secara menyeluruh, serta koordinasi lintas kementerian dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Muzamil Ihsan menegaskan bahwa situasi ini tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan regional.

Tags
beritaTerkait
Yayasan Gugus Depan Deli Serdang 926 Tandai HUT ke-15 dengan Pembangunan Gedung
Melihat dari Dekat Sosok Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H
Sofyan Tan Buka-bukaan Tantangan PTS, Jika PTN Gratis, Beasiswa KIP Kuliah Harus untuk Kampus Swasta
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut
komentar
beritaTerbaru