Sabtu, 06 September 2025

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

Evi Tanjung - Selasa, 20 Mei 2025 06:22 WIB
Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

Posmetro Medan - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyampaikan tiga hak utama jemaah haji yang wajib diberikan pemerintah.





Hal tersebut disampaikannya saat melepas keberangkatan jemaah calon haji (calhaj) Kloter 15 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Senin (19/5/2025).





Ketua PPIH Embarkasi Medan mengatakan, tiga hak utama jemaah haji adalah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.

Baca Juga:




Ahmad Qosbi menjelaskan, pembinaan artinya, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji.





“Terkait pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji,” ungkapnya.

Baca Juga:




Ketua PPIH Embarkasi Medan menyampaikan, terkait perlindungan, jemaah haji berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.





Perlindungan ini meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan, serta pelayanan medis jika ada jemaah yang sakit.





Ahmad Qosbi menambahkan, jemaah haji diharapkan menjaga kekompakan, saling membantu dan saling tolong menolong selama di tanah suci.





“Bapak dan ibu adalah orang-orang pilihan menjadi Tamu Allah di tanah suci, oleh karenanya manfaatkanlah kesempatan ini dengan memperbanyak ibadah serta berniat tulus dan Ikhlas untuk mendapatkan ampunan dan ridho Allah SWT,” pungkasnya.





Sementara itu Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea mengatakan, jemaah haji Kloter 15 berjumlah 360 orang bersal dari Asahan 328 orang, Simalungun 14 orang, Padanglawas 3 orang, Tanjungbalai 5 orang, Labuhanbatu 2 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan Tim Kesehatan 2 orang.(Mak)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan
UMKM Medan Johor Kian Bergairah, Plt Camat Gunawan Perangin Angin Turun Langsung ke Lapangan
Guru Honorer di Deli Serdang Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni, Suami Tukang Becak
Gasak China Taipei 6-0, Peringkat FIFA Indonesia Dibayang-bayangi Malaysia
KSJ Silaturahmi dengan Aktivis Senior Ratna Sarumpaet di Jakarta
Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya
komentar
beritaTerbaru