Selasa, 09 September 2025

Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh

Faliruddin Lubis - Selasa, 20 Mei 2025 06:56 WIB
Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh
Imigrasi Medan mengamankan WNA asal Bangladesh yang tak punya dokumen resmi (Dok/Imigrasi Medan)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga Warga Negara Bangladesh. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.





Penindakan dilaksanakan pada Sabtu (17/5/2025) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.





"Dari hasil pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, Senin (19/5).

Baca Juga:




Uray mengatakan bahwa bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.





"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal,
terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai," ujarnya.

Baca Juga:




Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Teodorus Simarmata mengatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.





Di antaranya yaitu memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).





"Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Teodorus.





Teodorus mengatakan bahwa saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan.





"Pemeriksaan ini guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk
kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk ikut pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," pungkasnya.(dts)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Alumni USU Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penyimpangan Aset Sawit Rektor Muryanto Amin
Kelurahan Tangkahan Terima Bantuan Peralatan Produksi UMKM dari PT The Univenus Medan
Polres Langkat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah, Jadikan Keteladanan Rasul sebagai Landasan Tugas
Menguji Adrenalin di Champion GoKart Palladium, Tak Perlu Mahir Nyetir, Ini Syarat dan Harganya
MAN 2 Deli Serdang Mulai Jalani Program MBG
Dinas SDABMBK Gibson Panjaitan Dampingi Walikota Medan Rico Waas Bahas Strategi Baru Pengelolaan Sampah
komentar
beritaTerbaru