Rabu, 01 April 2026

Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh

Faliruddin Lubis - Selasa, 20 Mei 2025 06:56 WIB
Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh
Imigrasi Medan mengamankan WNA asal Bangladesh yang tak punya dokumen resmi (Dok/Imigrasi Medan)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga Warga Negara Bangladesh. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.





Penindakan dilaksanakan pada Sabtu (17/5/2025) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.





"Dari hasil pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, Senin (19/5).

Baca Juga:




Uray mengatakan bahwa bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.





"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal,
terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai," ujarnya.

Baca Juga:




Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Teodorus Simarmata mengatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.





Di antaranya yaitu memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).





"Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Teodorus.





Teodorus mengatakan bahwa saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan.





"Pemeriksaan ini guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk
kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk ikut pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," pungkasnya.(dts)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Posmetro Medan Dinobatkan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
Pemko Medan Siapkan Lapangan Kebun Bunga Sebagai Opsi Tambahan Latihan Piala AFF 2026
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Jambret Mengganas di Rantau Prapat, Rasa Aman Warga Terancam, Polisi Diminta Gerak Cepat
Wujud Kepedulian Polri, Kapolrestabes Medan Dampingi Wakapolda Sumut Salurkan Bantuan Kapolda ke Pesantren Jabal Noor
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
komentar
beritaTerbaru