
Lapas Muara Bungo Tanam Kelapa serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
POSMETRO MEDAN, MUARA BUNGO Lapas Muara Bungo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Ja
Nasional satu jam laluPOSMETRO MEDAN, Jakarta - Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.
"Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Baca Juga:
Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinir aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.
Baca Juga:
"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).
Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.
Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (inf)
POSMETRO MEDAN, MUARA BUNGO Lapas Muara Bungo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Ja
Nasional satu jam laluPOSMETRO MEDAN, LANGKAT Komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika kembali diwujudkan melalui tindakan tegas jajaran Polsek Kuala,
Sumut 2 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Kementerian Agama dan Garuda Indonesia menunjukkan komitmen perlindungan kepada jemaah haji melalui penyerahan santu
Medan 4 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Pemandangan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut di Kota Medan menjadi persoalan yang belum terselesaikan
Nasional 5 jam laluPP IKA USU mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan aset kebun sawit kampus.
Medan 12 jam laluKelurahan Tangkahan Terima Bantuan Peralatan Produksi UMKM dari PT The Univenus Medan.
Medan 12 jam laluKeluarga besar Polres Langkat menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Masjid Darusalam Polres Langkat, Jumat (5/9).
Sumut 12 jam laluMenguji Adrenalin di Champion GoKart Palladium Tak Perlu Mahir Setir, Ini Syarat dan Harganya
Medan 16 jam laluMAN 2 Deli Serdang mulai hari ini, Senin (08/09/2025), resmi melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumut 20 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Plt. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Senin (8/9), mendampingi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu
Medan kemarin