Selasa, 01 Juli 2025

Penjualan Rokok Ilegal di Jalan Warakas Semakin Marak, Diduga Ada Koordinator

Indrawan - Kamis, 22 Mei 2025 08:17 WIB
Penjualan Rokok Ilegal di Jalan Warakas Semakin Marak, Diduga Ada Koordinator
Penjualan rokok ilegal di salah satu tempat di Jalan Warakas. (pm)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.





Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.





"Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Baca Juga:




Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinir aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.





Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.

Baca Juga:




"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).





Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:





"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."





Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.





Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (inf)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
komentar
beritaTerbaru