
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79
Medan 59 detik laluPOSMETRO MEDAN, Jakarta - Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.
"Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Baca Juga:
Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinir aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.
Baca Juga:
"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).
Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.
Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (inf)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79
Medan 59 detik laluKetua Umum Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck) memastikan akan memecat Bendahara Golkar Tapanuli Selatan Muhammad Akhirun
Sumut 47 menit laluUang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka yakni Topan, Rasuli, dan Haliyanto
Kriminal 2 jam laluTim gabungan Polrestabes Medan terus menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Sabtu (28/6/2025) dini hari.
Peristiwa 2 jam laluPOSMETRO MEDAN,Jakarta Utara Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Metro Ja
Nasional 3 jam laluKader PKB, Umar Hasibuan mengungkap fakta menarik terkait kasus dugaan suap perbaikan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Politik 8 jam laluFOTOWakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Medan 8 jam laluPolda Sumatera Utara mengungkap sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I.
Medan 10 jam laluKasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membeber peristiwa mobil Daihatsu Sigra dirusak warga di depan toko ponsel PS Store.
Medan 21 jam laluKeluhan pegawai Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara semakin mengemuka. Selain sering terlambat, besaran gaji kecil.
Medan 22 jam lalu