Presiden Prabowo: Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jogja -- Polresta Yogyakarta mengamankan 6 tersangka atas kasus love scamming internasional yang beroperasi di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (7/1/2026). Awal kasus ini bermula yaitu dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
Dari patroli siber itu pihaknya mencurigai aktivitas di daerah Gito Gati tersebut lalu dilakukan pendalaman kasus. Hasilnya, Polresta Yogyakarta menemukan aktivitas love scamming yang dilakukan perusahaan PT Altair Trans Service dan mengamankan 6 tersangka.
"6 tersangka yang diamankan identitas tersangka inisial R 35 tahun, peran sebagai CEO pemilik. Kedua H perempuan 33 tahun peran HRD, inisial P peran project manager, inisial V peran tim leader, kelima inisial G laki-laki 22 tahun peran sebagai tim leader, dan M perempuan peran project manager," ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Modus Operandi
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dari PT Altair Trans Service ini adalah penyedia tenaga kerja sesuai dengan klien dalam hal ini klien dari PT Altair Trans Service adalah dari China.
"Dalam pelaksanaanya mempekerjakan, menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring diinstal di device baik di ponsel, laptop, beserta foto dan video di dalamnya porno," kata dia.
Lanjut Pandia, pegawai atau yang disebut agent ini berperan sebagai wanita sesuai dengan asal negara korban yaitu Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. "Karyawan lakukan pendekatan bujuk rayu, dengan tujuan korban melakukan transaksi pembelian koin dan kirim gift," ujarnya.
"Interaksi tersebut karyawan mengirimkan konten foto atau video pornografi untuk akses foto video user harus kirimkan gift dengan besaran tertentu," jelas Pandia.
Atas perbuatannya keenam tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global satu jam lalu
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI.
Medan satu jam lalu
Sambut HUT Perak, Posmetro Medan Bikin Rakerda.
Sumut 2 jam lalu
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 8 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 9 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 9 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 10 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 10 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 11 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 11 jam lalu