DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan 15 Goni Beras dari Hamba Allah
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kota Medan menerima bantuan logistik berupa beras dar
Medan 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jogja -- Polresta Yogyakarta mengamankan 6 tersangka atas kasus love scamming internasional yang beroperasi di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (7/1/2026). Awal kasus ini bermula yaitu dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
Dari patroli siber itu pihaknya mencurigai aktivitas di daerah Gito Gati tersebut lalu dilakukan pendalaman kasus. Hasilnya, Polresta Yogyakarta menemukan aktivitas love scamming yang dilakukan perusahaan PT Altair Trans Service dan mengamankan 6 tersangka.
"6 tersangka yang diamankan identitas tersangka inisial R 35 tahun, peran sebagai CEO pemilik. Kedua H perempuan 33 tahun peran HRD, inisial P peran project manager, inisial V peran tim leader, kelima inisial G laki-laki 22 tahun peran sebagai tim leader, dan M perempuan peran project manager," ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Modus Operandi
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dari PT Altair Trans Service ini adalah penyedia tenaga kerja sesuai dengan klien dalam hal ini klien dari PT Altair Trans Service adalah dari China.
"Dalam pelaksanaanya mempekerjakan, menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring diinstal di device baik di ponsel, laptop, beserta foto dan video di dalamnya porno," kata dia.
Lanjut Pandia, pegawai atau yang disebut agent ini berperan sebagai wanita sesuai dengan asal negara korban yaitu Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. "Karyawan lakukan pendekatan bujuk rayu, dengan tujuan korban melakukan transaksi pembelian koin dan kirim gift," ujarnya.
"Interaksi tersebut karyawan mengirimkan konten foto atau video pornografi untuk akses foto video user harus kirimkan gift dengan besaran tertentu," jelas Pandia.
Atas perbuatannya keenam tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kota Medan menerima bantuan logistik berupa beras dar
Medan 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Job Fair 2026 dengan melibatkan 30 perusahaan, sebagai up
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra D
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Warga Dusun XVIII Persil, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambut penuh s
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat bersama Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi N
Peristiwa 7 jam lalu
Polisi Bekuk Maling Kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga.
Sumut 8 jam lalu
Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia.
Global 9 jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan.
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan 3
Sumut 10 jam lalu
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Kapolrestabes Medan Silaturahmi Hangat ke Kodim 0201/Medan.
Medan 11 jam lalu