Rabu, 11 Februari 2026

Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai

Faliruddin Lubis - Rabu, 14 Januari 2026 02:02 WIB
Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai
iNews
Sebuah truk terlibat kecelakaan dengan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, Selasa (13/1/2026). Truk terguling, sopir truk selamat.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik yang menuju Tanjungbalai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku," sambung Anwar.

Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

"Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut. Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara," pungkasnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mengaku Tak Sengaja, Suami yang Bunuh Istri di Asahan Menangis di Hadapan Polisi
Ungkap Perkara Secara Terang, Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Batukarang
Zakiyuddin Harahap : Gerakan Bersih Sampah Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Plt Dinas SDABMBK Hadiri Rapat Tindak Lanjut Perizinan Infrastruktur Mebidang
Bupati Karo Respon Cepat Langsung Tempatkan Petugas Kebershan di Objek Wisata
Innalillahi Wainnailaihi Roji'un, Kapolsek Kisaran Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru