Ketua Nasdem Binjai Dr Edi Sitepu Meninggal Dunia di Medan
POSMETROMEDAN, Binjai Kabar duka cita datang dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Binjai tentang meninggalnya satu anggota dewan Fraksi Na
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan --
Fakta baru terungkap dalam perkara hukum yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, Endang Wastiani.
Endang menyatakan dirinya justru merupakan korban penipuan dan penggelapan, bukan pelaku sebagaimana narasi yang belakangan beredar di sejumlah platform media sosial.
Endang menegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah lebih dahulu ia sampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, jauh sebelum muncul laporan lain yang kemudian menempatkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya juga korban. Karena itu, saya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Endang menjawab sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (17/1/2026).
Karena itu, Endang mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut.
Ia menilai, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak pernah terbukti secara hukum.
"Saya memohon keadilan agar perkara ini menjadi terang. Saya tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan kepada saya," kata Endang.
Menurut Endang, perkara tersebut bermula pada Juli 2016 saat ia menjalankan usaha penyewaan mobil. Seorang rekannya, Zulfachri, menyewa satu unit Toyota Avanza milik Endang untuk jangka waktu tiga hari.
Namun, hingga batas waktu berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Setelah berulang kali dihubungi, Zulfachri menyampaikan bahwa penyewa meminta penggantian unit kendaraan yang lebih besar.
Endang kemudian diminta membantu mencarikan mobil Toyota Kijang Innova milik rekan sesama pengusaha rental, Kuldip Singh.
Namun, kedua kendaraan tersebut akhirnya tidak kembali. Nomor kontak penyewa pun tidak lagi dapat dihubungi.
"Kami sudah berupaya mencari keberadaan mobil-mobil itu, tetapi tidak membuahkan hasil," tutur Endang.
Atas kejadian tersebut, Endang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2016. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/2023/VIII/SPKT/2016/Resta Medan, dengan Endang sebagai pelapor sekaligus korban dan Zulfachri sebagai terlapor.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Endang justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan terpisah yang diajukan oleh Kuldip Singh pada September 2016. Kuldip Singh sendiri kini telah meninggal dunia karena sakit.
Endang mengaku, dalam proses tersebut ia sempat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang meminjam kendaraan.
Ia mengaku menandatangani surat itu dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
"Saya menandatangani surat itu karena tekanan. Padahal sejak awal saya juga korban," katanya.
Ia menambahkan, berkas perkaranya sempat dikembalikan jaksa penuntut umum karena dinilai belum lengkap (P-19). Informasi terakhir yang diterimanya dari penyidik, perkara tersebut kini berada dalam proses penghentian penyidikan.
Karena itu, Endang berharap Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan SP3 dan meminta semua pihak tidak memperkeruh situasi.
"Kasus ini sudah hampir 10 tahun. Saya hanya ingin kepastian hukum dan keadilan, agar nama baik saya sebagai aparatur sipil negara tidak terus terbebani oleh perkara yang tidak saya lakukan," imbuh Endang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polrestabes Medan, kerugian yang dilaporkan Endang meliputi satu unit Toyota All New Avanza BK 1769 ZQ dan satu unit Toyota Kijang Innova BK 1027 GY, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp260 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penerbitan SP3 tersebut.
Sebelumnya, beredar narasi di sejumlah platform media sosial yang menyebut Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani diduga kebal hukum.
Dalam unggahan tersebut, Endang juga dinarasikan sebagai pihak yang merental mobil milik Kuldip Singh dan disebut tidak kooperatif dalam penyelesaian perkara.
Endang membantah narasi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya merupakan korban penipuan dan penggelapan, bukan sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan media sosial itu.( Hap).
POSMETROMEDAN, Binjai Kabar duka cita datang dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Binjai tentang meninggalnya satu anggota dewan Fraksi Na
Sumut 12 menit lalu
POSMETROMEDAN, Binjai Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos MM., menghadiri Rapat Koordin
Sumut 16 menit lalu
POSMETROMEDAN,Labuhanbatu Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sab
Kriminal 21 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Walikota Medan Rico Waas membuka RapatKerja Pembangunan Kota tahun 2026 yang diadakan di Hotel Grand City Hall, Jalan
Medan 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Pakpak Bharat Polres Pakpak Bharat mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas bantuan masyarakat Desa Perolihen, Kecamatan
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prakiraan cuaca kota Medan hari ini Rabu 11 Februari 2026 tampaknya ramai diselimuti awan.Info prakiraan cuaca Kota
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sergai Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menghadiri Pen
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Sei Rampah Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan secara resmi membuka M
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Selatan Personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumut kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui serangkaian ke
Berita 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Brimob Polda Sumut. Pe
Sumut 6 jam lalu