Kamis, 12 Februari 2026

PN Medan Eksekusi Tanah dan Bangunan Jalan Bunga Sakura, Berakhir Rusuh

Evi Tanjung - Jumat, 30 Januari 2026 04:58 WIB
PN Medan Eksekusi Tanah dan Bangunan Jalan Bunga Sakura, Berakhir Rusuh
Atn
Eksekusi tanah dan bangunan di Kel Tanjung Selamat Medan Tuntungan

POSMETROMEDAN, Medan -Proses eksekusi tanah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan di Kecamatan Medan Tuntungan berujung ricuh. Para penghuni rumah yang merupakan ahli waris almarhum Taripar Nababan terlibat baku hantam dengan pekerja angkut barang serta aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi, Kamis (29/1/2026).

Kericuhan terjadi di Jalan Bunga Sakura Nomor 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, sesaat setelah juru sita membacakan penetapan eksekusi yang disertai pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemenang perkara perdata.

Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH,

Bentrokan fisik tidak terhindarkan ketika sejumlah pekerja angkut barang berupaya masuk ke dalam rumah untuk mengeluarkan barang-barang milik penghuni. Para ahli waris yang menguasai fisik objek sengketa melakukan perlawanan guna mencegah penguasaan lahan oleh pihak lawan perkara.

Kuasa hukum dr Farida Siregar, Rios Tampubolon, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rios, situasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses eksekusi, mengingat pihak termohon merasa sedang mempertahankan hak atas tanah yang dikuasainya.

Ia menjelaskan, sengketa tanah tersebut telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Sejak 2021, perkara ini tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga sempat masuk ke proses pidana. Dalam perkara pidana, terdapat dua laporan polisi dan salah satu ahli waris pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

"Karena proses pidana tidak berjalan efektif saat itu, kami melanjutkan upaya hukum melalui gugatan perdata," kata Rios.

Perkara perdata tersebut kemudian diputus di Pengadilan Negeri Medan, berlanjut ke tingkat banding, hingga kasasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak dr Farida Siregar mengajukan permohonan eksekusi pada 2024, yang akhirnya dilaksanakan pada hari ini.

Rios menegaskan, seluruh tahapan eksekusi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah. Ia juga menyebut bahwa pihak termohon sebelumnya telah menyampaikan keberatan, namun tidak dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Terkait kemungkinan adanya gugatan baru dari pihak ahli waris, Rios menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. "Selama kita berada dalam negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.

Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH, menanggapi proses eksekusi tanah di wilayahnya.Namun, Joy tetap memperhatikan kondisi warga yang tinggal di lahan tersebut.

"Hari ini eksekusi sudah dilaksanakan, dan kami di sini hanya memastikan warga kita mendapatkan perhatian," ujar Joy.

Ia menambahkan, pihak pengadilan telah memberikan keringanan bagi anak-anak dari keluarga Taripar Nababan yang terkena eksekusi, tetapi mereka tetap bertahan di lokasi.

Joy menjelaskan bahwa pemenang perkara telah menawarkan solusi berupa dana sewa rumah agar warga yang terdampak tidak kehilangan tempat tinggal. Meski demikian, sebagian warga tetap menolak meninggalkan lahan.

"Walaupun ini eksekusi terakhir, kami tetap berharap pemenang perkara menyediakan tempat tinggal dan membantu mereka. Saya akan berupaya agar warga tidak terlantar," kata joy. (ATN)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru