Minggu, 29 Maret 2026

KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji

Evi Tanjung - Jumat, 30 Januari 2026 20:08 WIB
KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji
Ist
Mantan menteri Yaqut Cholil Qoumas

POSMETROMEDAN, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024."

Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi mengatakan pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga:

Perkara korupsi kuota haji, kata Budi, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.( Red)

Tags
beritaTerkait
562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi
UKM Haji dan Umroh Perkuat Ekosistem Usaha Berbasis Ibadah
Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Mudik Gratis ,Kuota Langsung Penuh
Ijeck : " Semoga di Ramadhan ini Jamaahnya Ramai"
Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji
Manasik Haji Kota Medan Sukses, Kemenhaj Targetkan Triple Sukses Haji 2026
komentar
beritaTerbaru