Minggu, 05 Juli 2026

Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!

Faliruddin Lubis - Sabtu, 07 Februari 2026 13:13 WIB
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!
IST
BBKSDA & Polda Riau selidiki kasus Gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau.

POSMETRO MEDAN, Riau- Seekor gajahSumatera jantan ditemukan mati mengenaskan di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kematian satwa dilindungi ini menjadi sorotan tajam karena kondisi bangkainya yang tidak utuh. Saat ditemukan, bagian kepala gajah tersebut sudah hilang, yang mengarah kuat pada aksi perburuan liar demi mengambil gadingnya.

Laporan pertama kali diterima Balai Besar KSDA Riau dari pihak perusahaan pada Senin (2/2). Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga:

Keesokannya, BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.

Hilangnya bagian kepala menjadi bukti otentik adanya tindak pidana perburuan. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius.

Baca Juga:

"Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Supartono, Jumat (6/2).

Penyelidikan kini tengah dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemburu ini. Kasus ini akan diproses menggunakan payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi ini memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi siapa pun yang nekat memburu, membunuh, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Supartono menambahkan, aturan baru ini menjadi senjata utama aparat untuk memberikan efek jera.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam," katanya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik ilegal perdagangan satwa liar. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait perburuan, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.(JawaPos)

Tags
beritaTerkait
Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati
Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Pemprov Sumut Targetkan Geosite Toba Bertambah dari 16 Menjadi 40 Tahun Ini
Dansat Brimob Polda Sumut: Kita Patut Bersyukur dan Bangga...
PRSU ke-50 Siap Menggebrak, Usung Semangat Baru Promosi Investasi dan UMKM Sumut
Ketua PD II KB FKPPI Sumut H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias
komentar
beritaTerbaru