Kamis, 20 Agustus 2026

Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut

Administrator C
Administrator - Minggu, 05 Juli 2026 14:02 WIB
Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut
Antara
Kantor Kejati Sumut.

POSMETRO MEDAN,Medan – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem, Jalan Tali Air, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp9,4 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025. Proyek dimaksud meliputi pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum serta rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Doloksanggul.

Seperti dilansir Instagram Berita Terkini, Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi bahwa pekerjaan tersebut belum rampung hingga kini. Kondisi bangunan yang disebut masih terbengkalai itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga:

"Kami meminta Kejati Sumut segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa memandang siapa pun yang diduga terlibat," ujar Eka dalam keterangannya.

Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Yudha Pratama berdasarkan SPMK Nomor 602/1829/RSJ/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 dan PT Cipta Karina Persada berdasarkan SPMK Nomor 602/2134/RSJ/VII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga:

Eka menjelaskan, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), seluruh pekerjaan seharusnya telah selesai pada Desember 2025. Namun hingga Juli 2026, kata dia, progres fisik proyek masih belum tuntas dan sejumlah bangunan terlihat mangkrak.

"Seharusnya seluruh pengerjaan telah selesai pada Desember 2025. Namun hingga Juli 2026, fisik bangunan masih terbengkalai. Kami juga menemukan adanya dugaan kejanggalan pada pos anggaran pengawasan yang perlu didalami aparat penegak hukum," katanya.

PB ALAMP AKSI juga meminta Kejati Sumut segera memberikan kepastian hukum atas dugaan tersebut. Menurut Eka, apabila tidak segera ditindaklanjuti, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

"Kami berharap Kejati Sumut dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan kasus ini sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.(RED)

Tags
beritaTerkait
Satbrimob Polda Sumut Gembleng 239 Mahasiswa PTKI Medan, Bentuk Mental dan Karakter Tangguh Serta Berjiwa Bela Negara
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI
BAN-PT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Ssst...Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu
Rektor UNIMED Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru  di  PKKMB 2026
komentar
beritaTerbaru