Selasa, 03 Maret 2026

Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

Evi Tanjung - Selasa, 03 Maret 2026 20:25 WIB
Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
ist
Wakapoldasu Brigjen Pol. Sonny Irawan memberikan keterangan pers saat tiba di lokasi

POSMETRO MEDAN,Madina – Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan menjelaskan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:

Di lokasi penindakan PETI, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Sonny Irawan mengungkapkan, medan menuju lokasi tambang sangat ekstrem dan menantang bagi personel di lapangan.

Baca Juga:

Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3 hingga 4 jam, sementara jika berjalan kaki bisa memakan waktu antara 10 sampai 14 jam. Meski menghadapi kendala geografis, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan hukum secara efektif.

"Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di TKP," ujar Brigjen Pol. Sonny Irawan saat memberikan keterangan di lokasi.

Selain belasan alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi Starlink, serta mesin genset.

Brigjen Pol. Sonny menegaskan, aktivitas para pelaku ini secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berlangsung selama dua pekan sebagai bentuk ekspansi dari kegiatan serupa di Mandailing Natal yang sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Walikota,Siap Jadi Jembatan Pemahaman Di Tengah Masyarakat
Camat Medan Kota Hadiri Rapat Kordinasi Bersama Komisi I DPRD Kota Medan
Camat Medan Kota Beri Tali Asih pada Kepling X Kotamatsum III  dan Diterima Keluarga Almarhum
Kuasa Pelapor Bongkar Dugaan Mafia Hukum Kasus Lahan YPMDU, Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut dari Demokrat
Zakiyuddin  Serahkan  Bantuan Perbaikan Rumah Tahap II secara Simbolis
Rapat Dinas SDABMBK Kota Medan Bahas Penataan Regulasi dan Matangkan Perencanaan Infrastruktur
komentar
beritaTerbaru