Jumat, 24 Juli 2026

Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

Evi Tanjung - Selasa, 03 Maret 2026 20:25 WIB
Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
ist
Wakapoldasu Brigjen Pol. Sonny Irawan memberikan keterangan pers saat tiba di lokasi

POSMETRO MEDAN,Madina – Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan menjelaskan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:

Di lokasi penindakan PETI, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Sonny Irawan mengungkapkan, medan menuju lokasi tambang sangat ekstrem dan menantang bagi personel di lapangan.

Baca Juga:

Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3 hingga 4 jam, sementara jika berjalan kaki bisa memakan waktu antara 10 sampai 14 jam. Meski menghadapi kendala geografis, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan hukum secara efektif.

"Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di TKP," ujar Brigjen Pol. Sonny Irawan saat memberikan keterangan di lokasi.

Selain belasan alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi Starlink, serta mesin genset.

Brigjen Pol. Sonny menegaskan, aktivitas para pelaku ini secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berlangsung selama dua pekan sebagai bentuk ekspansi dari kegiatan serupa di Mandailing Natal yang sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Geger! Pria Lajang 52 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Ruko, Cuma Pakai Celana Dalam
Pemko dan BNN Pematangsiantar Serahkan Bioflok dan Tenis Meja ke Kelurahan Bukit Sofa Kampung Bersinar
Ada Spanduk Bertuliskan Minta PAW-kan Anggota DPRD Sumut Partai NasDem Diduga Terlibat Prostitusi
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
Mutiara Kids Binjai Berbagi untuk Anak dan Pejuang Keluarga
Usut Ledakan Pipa Gas yang Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Kembali Olah TKP di Grand Polonia Medan
komentar
beritaTerbaru