Senin, 05 Oktober 2026

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 18:39 WIB
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
AFG
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice.

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Baca Juga:

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa.(AFG)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
Kakanwil Kemenkum Sumut Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Apresiasi Prestasi KI
Melihat dari Dekat Sosok Brigjen Pol. Dr. Yade Setiawan Ujung, S.H., S.I.K., M. Si
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien
Nakes Dipolisikan Kapus Penuhi Panggilan, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana
komentar
beritaTerbaru