Minggu, 05 Juli 2026

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 18:39 WIB
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
AFG
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice.

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Baca Juga:

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa.(AFG)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati
Keponakan di Tapanuli Tengah Dianiaya Tante Kandung
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Gubernur Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator
Pemkab Deli Serdang Gandeng Kementerian HAM Selesaikan Persoalan Aset di Lahan HGU
komentar
beritaTerbaru