Kamis, 20 Agustus 2026

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 18:39 WIB
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
AFG
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice.

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Baca Juga:

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa.(AFG)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
Omak-omak Bagan Deli Datangi Kejari Belawan, Desak Kepastian Hukum Kasus Tawuran Maut
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
komentar
beritaTerbaru