POSMETRO MEDAN,Langkat - BNNP Sumut menemukan 48 orang positif narkoba saat merazia diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Ternyata tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi saat bulan Ramadan tahun ini pernah disegel Pemprov Sumut 2025 lalu.
Penyegelan dilakukan karena diskotek Blue Night beroperasi tanpa izin. Alhasil tempat itu disegel oleh Satpol PP Sumut.
Baca Juga:
"THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut," kata Kasatpol PP Sumut, Moettaqien dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025) lalu.
Taqien kemudian mengungkap soal beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.
Baca Juga:
Hal ini membuat Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil," ujar Moettaqien.
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
Tags
beritaTerkait
komentar