POSMETRO MEDAN,Langkat - BNNP Sumut menemukan 48 orang positif narkoba saat merazia diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Ternyata tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi saat bulan Ramadan tahun ini pernah disegel Pemprov Sumut 2025 lalu.
Penyegelan dilakukan karena diskotek Blue Night beroperasi tanpa izin. Alhasil tempat itu disegel oleh Satpol PP Sumut.
Baca Juga:
"THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut," kata Kasatpol PP Sumut, Moettaqien dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025) lalu.
Taqien kemudian mengungkap soal beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.
Baca Juga:
Hal ini membuat Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil," ujar Moettaqien.
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho mengatakan razia dilakukan pada Sabtu hingga Minggu dini. Operasi ini melibatkan personel BNNP Sumut dengan dukungan POM TNI AD dan Propam Polda Sumut.
"Berdasarkan hasil tes urine cepat terhadap pengunjung Blue Night, 48 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan langsung diamankan ke kantor BNNP Sumut," kata Tatar, Minggu (15/3/2026).
Ia mengatakan razia ini digelar karena banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas THM yang meresahkan warga saat bulan suci Ramadan.
"Banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas THM yang tetap buka saat bulan suci Ramadan. Lokasinya jauh di perkampungan, tetapi pengunjungnya banyak hingga parkiran penuh," ujarnya.
THM tersebut diduga menjadi salah satu tempat peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Langkat. Pasalnya, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di lokasi.
"Peredaran narkoba di tempat ini diduga sangat masif," ucapnya.
Saat ini, 48 orang yang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari pria dan wanita, telah dibawa ke kantor BNNP Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses asesmen," ujarnya.
Selain itu, BNN menegaskan tidak akan segan memberikan rekomendasi penutupan kepada pemerintah daerah jika ditemukan adanya pembiaran praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut, terlebih jika tempat hiburan malam tetap beroperasi pada bulan suci Ramadan.
"Razia ini bukan untuk menghambat bisnis hiburan, melainkan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran narkoba serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam," ujarnya.(DetikSumut)
Tags
beritaTerkait
komentar