Selasa, 22 September 2026

Tragedi Mobil Brio Hantam Pedagang Pasar Kaget, AMPI Binjai Minta Pelaku Dihukum Berat

Faliruddin Lubis - Selasa, 17 Maret 2026 07:16 WIB
Tragedi Mobil Brio Hantam Pedagang Pasar Kaget, AMPI Binjai Minta Pelaku Dihukum Berat
IST
Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah.

POSMETRO MEDAN,Binjai – Insiden mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai cewek bernama Wike Rahayu menabrak sejumlah pedagang dan pengunjung di Pasar Kaget, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, Minggu malam (15/3/2026), menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Peristiwa itu mengakibatkan kerugian materiil bagi para pedagang. Sedikitnya empat warung tenda mengalami kerusakan parah setelah dihantam mobil yang dikendarai seorang perempuan. Selain itu, tiga orang korban dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:

Usai kejadian, pengemudi mobil langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah, menilai insiden tersebut harus ditangani secara serius. Ia juga menyoroti hasil tes urin terhadap pelaku yang dinyatakan negatif.

Baca Juga:

"Banyak yang mempertanyakan hasil tes urin tersebut. Jika benar hanya karena pengaruh alkohol, menurut kami hal ini tetap harus didalami karena tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain seperti pengaruh obat-obatan atau napza," ujar Rizki saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (16/3/2026).

Rizki menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya merugikan para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di pasar kaget, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

"Mewakili DPD AMPI Kota Binjai, kami siap mengawal kasus ini. Peristiwa ini telah merusak lapak pedagang dan membahayakan pengunjung pasar. Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh zat tertentu bukanlah hal yang bisa dibenarkan," tegasnya.

Ia menambahkan, kelalaian berkendara akibat pengaruh alkohol atau zat terlarang merupakan tindak pidana serius karena dapat mengancam keselamatan orang lain.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda, bahkan hukuman lebih berat jika menyebabkan korban jiwa.

Tags
beritaTerkait
Penebang Pohon di Tanah Lapang Binjai Terjatuh
Polres Sibolga Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Darma Sitepu Resmi Lantik Pengurus PK AMPI Binjai Timur Periode 2026–2031
Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
komentar
beritaTerbaru