Mayat Tukang Babat Rumput Ditemukan Mengapung di Perairan Bagan Deli
Pos AL Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli.
Peristiwa 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H di praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidak keprofesionalan dalam penangan perkara.
Perkara Praperadilan tersebut telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan pemohon Danil Syahputra (52) dan Muchtar (52) yang merupakan warga di Dusun II, JI. Utama, Gg. IV, Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Keduanya merupakan buruh bongkar muat anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal dalam kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama sesuai Pasal 262 dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026 atas nama Pelapor Suherman.
Namun anehnya, dalam kasus ini, Polsek Medan Sunggal tidak pernah mengirim surat undangan klarifikasi dan surat pemanggilan dalam proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan sebagai Saksi atau terlapor.
Selain itu, Polek Medan Sungal juga tidak memberikankesempatan dan hak-hak hukum dalam rangka membela diri dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Dalam penetapan tersangka Danil dan Muchtar, Polsek Medan Sunggal juga diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan status tersangka keduanya.
Pada saat pengkapan, Polsek Medan Sunggal juga tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan tidak meminta ljin
untuk memasuki pekarangan gudang milik orang lain yang pada saat itu Danil dan Muchtar sedang dalam menjalankan pekerjaannya, berjaga malam di lokasi gudang.
Tak hanya itu, pegambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Danil dan Muchtar mendapatkan perlakukan dan tindakan kekerasan verbalitas (Fisik) dengan cara dipukul, ditendang, disetrum, diancam dan diintimidasi oleh petugas Polsek Medan Sunggal.
Sehingga BAP kedunya merupakan keterangan rekayasa berdasarkan keinginan dan kehendak dari penyidik Polsek Medan Sunggal dan bukanlah keterangan yang sebenarnya dari Danil dan Muchtar tidak pernah melakukan pemukulan dan penganiayaan apapun kepada pelapor.
Dari proses penangkapan hingga pengambilan BAP, Polsek Medan Sunggal diduga adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar itu, Danil dan Muchtar melalui Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan melayangkan Praperadilan ke PN Medan.
Sidang Praperadilan kasus tersebut dimulai Selasa (07/4/2026) dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H. Namun harus ditunda dikerenakan ketidak hadiran pihak Polsek Medan Sunggal.
Sehingga, Selasa (14/7/2026) sidang kembali dibuka dengan agenda jadwal persidangan. "Hari ini sidang menentukan untuk jadwal persidangan, pihak Polsek Medan Sunggal didampingi Wasidik dari Polrestabes Medan," ujar Dody Efendy Nainggolan, SH, kuasa hukum Danil dan Muchtar.
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH yang juga kuasa hukum Danil dan Muchtar mengatakan selain kepada praperadilan, kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan Wassidik Polrestabes Medan.
"Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan Ketentuan KUHAP. Jika Pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan Penasehat Hukum, tanpa saksi dan tanpa
alat bukti yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum," tegas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal, mulai dari penangkapan, penahanan, perpanjangan, SPDP, pemeriksaan hingga
penetapan tersangka. "Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak
sah, karena tidak melalui Prosedur yang semestinya," pungkas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Terpisah,Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengatakan bahwa Visum Et Repertum dan keterangan saksi Pelapor telah cukup. "Ya biasa itu, ngak masalah, itu hal meraka," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan. (red)
Pos AL Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli.
Peristiwa 14 menit lalu
Data Penerima Bansos di Helvetia Jadi Sorotan, Verifikasi dan Validasi Dinilai Penting.
Medan 22 menit lalu
Panen Melon P2L, Polrestabes Medan Dukung Ketahanan Pangan.
Medan 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Proyek Revitalisasi SD Negeri 107436 Rumah Lengo senilai Rp 885.768.705, menuai sorotan dan dipertanyakan, dinilai
Sumut satu jam lalu
Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Tradisi Farewell Parade dan Pedang Pora Penyambutan serta Pelepasan Kapolres
Sumut 4 jam lalu
Pasukan Penyelam dan Kopaska melaksanakan operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Inter-Nasional 5 jam lalu
POLSEK PANCUR BATU AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN.
Peristiwa 6 jam lalu
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi Hibah Pemerintah Italia Disambut di Indonesia.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Sapa Warga di Medan Deli, Khairul Azmi Serap Aspirasi Infrastruktur Dan Dorong Penanganan Prioritas.
Medan 7 jam lalu
Gotong Royong dan Sapa Warga, Perkimcikataru Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat.
Medan 8 jam lalu