Duh! Seorang Anggota Polisi Terlibat Perkara Tewasnya Nek Nurlis di Tanjung Morawa
Kasus Tewasnya Nek Nurlis di Tanjung Morawa Terungkap, Seorang Anggota Polisi Terlibat
Peristiwa 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H di praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidak keprofesionalan dalam penangan perkara.
Perkara Praperadilan tersebut telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan pemohon Danil Syahputra (52) dan Muchtar (52) yang merupakan warga di Dusun II, JI. Utama, Gg. IV, Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Keduanya merupakan buruh bongkar muat anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal dalam kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama sesuai Pasal 262 dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026 atas nama Pelapor Suherman.
Namun anehnya, dalam kasus ini, Polsek Medan Sunggal tidak pernah mengirim surat undangan klarifikasi dan surat pemanggilan dalam proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan sebagai Saksi atau terlapor.
Selain itu, Polek Medan Sungal juga tidak memberikankesempatan dan hak-hak hukum dalam rangka membela diri dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Dalam penetapan tersangka Danil dan Muchtar, Polsek Medan Sunggal juga diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan status tersangka keduanya.
Pada saat pengkapan, Polsek Medan Sunggal juga tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan tidak meminta ljin
untuk memasuki pekarangan gudang milik orang lain yang pada saat itu Danil dan Muchtar sedang dalam menjalankan pekerjaannya, berjaga malam di lokasi gudang.
Tak hanya itu, pegambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Danil dan Muchtar mendapatkan perlakukan dan tindakan kekerasan verbalitas (Fisik) dengan cara dipukul, ditendang, disetrum, diancam dan diintimidasi oleh petugas Polsek Medan Sunggal.
Sehingga BAP kedunya merupakan keterangan rekayasa berdasarkan keinginan dan kehendak dari penyidik Polsek Medan Sunggal dan bukanlah keterangan yang sebenarnya dari Danil dan Muchtar tidak pernah melakukan pemukulan dan penganiayaan apapun kepada pelapor.
Dari proses penangkapan hingga pengambilan BAP, Polsek Medan Sunggal diduga adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar itu, Danil dan Muchtar melalui Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan melayangkan Praperadilan ke PN Medan.
Sidang Praperadilan kasus tersebut dimulai Selasa (07/4/2026) dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H. Namun harus ditunda dikerenakan ketidak hadiran pihak Polsek Medan Sunggal.
Sehingga, Selasa (14/7/2026) sidang kembali dibuka dengan agenda jadwal persidangan. "Hari ini sidang menentukan untuk jadwal persidangan, pihak Polsek Medan Sunggal didampingi Wasidik dari Polrestabes Medan," ujar Dody Efendy Nainggolan, SH, kuasa hukum Danil dan Muchtar.
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH yang juga kuasa hukum Danil dan Muchtar mengatakan selain kepada praperadilan, kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan Wassidik Polrestabes Medan.
"Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan Ketentuan KUHAP. Jika Pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan Penasehat Hukum, tanpa saksi dan tanpa
alat bukti yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum," tegas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal, mulai dari penangkapan, penahanan, perpanjangan, SPDP, pemeriksaan hingga
penetapan tersangka. "Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak
sah, karena tidak melalui Prosedur yang semestinya," pungkas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Terpisah,Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengatakan bahwa Visum Et Repertum dan keterangan saksi Pelapor telah cukup. "Ya biasa itu, ngak masalah, itu hal meraka," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan. (red)
Kasus Tewasnya Nek Nurlis di Tanjung Morawa Terungkap, Seorang Anggota Polisi Terlibat
Peristiwa 14 menit lalu
Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan, Targetkan Lahir Atlet Karate Muda.
Medan 38 menit lalu
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Berpita Cukai Palsu di Bali Senilai Rp12,55 Miliar.
Inter-Nasional satu jam lalu
SILPA Pemkab Karo TA 2025 Capai Rp.54 Miliar Lebih, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Penyumbang Terbanyak
Sumut 2 jam lalu
Polrestabes Medan Tebarkan Peringatan Keras Bagi Bandit Jalanan
Kriminal 2 jam lalu
Kuasa Hukum Olsen Lumbantobing Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Debitur Ditunda.
Sumut 3 jam lalu
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen.
Medan 3 jam lalu
Mantan Istri Polisi Tewas Tembakan Kepala Pakai Pistol, Sempat Ucap Maafkan Saya,
Peristiwa 4 jam lalu
Polrestabes Medan membongkar sindikat pemerasan berkedok kencan online.
Medan 10 jam lalu
Polsek Marbau temukan sabu di kandang ayam, pengedarnya ditangkap berikut timbangan digital.
Peristiwa 10 jam lalu