Rabu, 15 April 2026

Diduga Langgar HAM, Kapolsek Medan Sunggal Diprapidkan

Tangkap dan Tersangkakan 2 Buruh Jaga Malam
Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 16:37 WIB
Diduga Langgar HAM, Kapolsek Medan Sunggal Diprapidkan
ist
Persidangkan kasus prapid Kapolsek Medan Sunggal Yunus Tarigan di PN Medan

Dari proses penangkapan hingga pengambilan BAP, Polsek Medan Sunggal diduga adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar itu, Danil dan Muchtar melalui Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan melayangkan Praperadilan ke PN Medan.

Sidang Praperadilan kasus tersebut dimulai Selasa (07/4/2026) dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H. Namun harus ditunda dikerenakan ketidak hadiran pihak Polsek Medan Sunggal.

Sehingga, Selasa (14/7/2026) sidang kembali dibuka dengan agenda jadwal persidangan. "Hari ini sidang menentukan untuk jadwal persidangan, pihak Polsek Medan Sunggal didampingi Wasidik dari Polrestabes Medan," ujar Dody Efendy Nainggolan, SH, kuasa hukum Danil dan Muchtar.

Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH yang juga kuasa hukum Danil dan Muchtar mengatakan selain kepada praperadilan, kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan Wassidik Polrestabes Medan.

"Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan Ketentuan KUHAP. Jika Pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan Penasehat Hukum, tanpa saksi dan tanpa

alat bukti yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum," tegas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.

Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal, mulai dari penangkapan, penahanan, perpanjangan, SPDP, pemeriksaan hingga

penetapan tersangka. "Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak

sah, karena tidak melalui Prosedur yang semestinya," pungkas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.

Terpisah,Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengatakan bahwa Visum Et Repertum dan keterangan saksi Pelapor telah cukup. "Ya biasa itu, ngak masalah, itu hal meraka," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan. (red)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru