Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
POSMETRO MEDAN Ketua Yayasan Perguruan Kesatria, H. Anrizal Ramaputra, S.E., menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebar
Kriminal 2 jam lalu
Dari proses penangkapan hingga pengambilan BAP, Polsek Medan Sunggal diduga adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar itu, Danil dan Muchtar melalui Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan melayangkan Praperadilan ke PN Medan.
Sidang Praperadilan kasus tersebut dimulai Selasa (07/4/2026) dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H. Namun harus ditunda dikerenakan ketidak hadiran pihak Polsek Medan Sunggal.
Sehingga, Selasa (14/7/2026) sidang kembali dibuka dengan agenda jadwal persidangan. "Hari ini sidang menentukan untuk jadwal persidangan, pihak Polsek Medan Sunggal didampingi Wasidik dari Polrestabes Medan," ujar Dody Efendy Nainggolan, SH, kuasa hukum Danil dan Muchtar.
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH yang juga kuasa hukum Danil dan Muchtar mengatakan selain kepada praperadilan, kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan Wassidik Polrestabes Medan.
"Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan Ketentuan KUHAP. Jika Pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan Penasehat Hukum, tanpa saksi dan tanpa
alat bukti yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum," tegas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal, mulai dari penangkapan, penahanan, perpanjangan, SPDP, pemeriksaan hingga
penetapan tersangka. "Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak
sah, karena tidak melalui Prosedur yang semestinya," pungkas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Terpisah,Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengatakan bahwa Visum Et Repertum dan keterangan saksi Pelapor telah cukup. "Ya biasa itu, ngak masalah, itu hal meraka," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan. (red)
POSMETRO MEDAN Ketua Yayasan Perguruan Kesatria, H. Anrizal Ramaputra, S.E., menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebar
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Sela
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Dunia penegakan hukum tipikor bergetar. Pasca putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUUXXIV/202
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Tragedi berdarah dan ledakan kemarahan massa yang membumihanguskan ketenangan di Panipahan, Kecamatan Pasir Li
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan menggelar kegiatan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar dalam bidang
Sport 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Komitmen menghadirkan solusi pengelolaan sampah modern di Kota Medan kian konkret. Pemko Medan mempercepat kesiapan l
Medan 3 jam lalu
POSMETRO Medan, MedanSUNGGAL Bersama petani lokal, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meninjau langsung distribusi Program Mak
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (L
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menilai capaian petani di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei
Sumut 4 jam lalu