Senin, 03 Agustus 2026

Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan

Evi Tanjung - Rabu, 29 April 2026 21:57 WIB
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
ist
Terdakwa kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro yang tak jadi disidangkan

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Sulhanuddin sebagai ketua, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena.

Penundaan sidang perdana ini menambah daftar perkara yang belum memasuki pokok pemeriksaan, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan penuntutan dalam kasus yang menyita perhatian tersebut.

Baca Juga:

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai jadwal ulang persidangan maupun alasan teknis penundaan.(erni)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dua Saksi Ringankan Rasiah Sukanthan, PH: Klien Kami Korban, Bukan Perekrut
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
komentar
beritaTerbaru