Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Sulhanuddin sebagai ketua, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena.
Penundaan sidang perdana ini menambah daftar perkara yang belum memasuki pokok pemeriksaan, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan penuntutan dalam kasus yang menyita perhatian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai jadwal ulang persidangan maupun alasan teknis penundaan.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar