Kamis, 21 Mei 2026

Sudah Berdamai, Seorang Istri Minta Polrestabes Medan Bebaskan Suaminya

Faliruddin Lubis - Kamis, 21 Mei 2026 09:03 WIB
Sudah Berdamai, Seorang Istri Minta Polrestabes Medan Bebaskan Suaminya
HP/Ist
Putri Saraswati.

POSMETRO MEDAN,Medan --Seorang istri bernama Putri Saraswati Dewi menangis histeris meminta pihak Polrestabes Medan, agar mengabulkan permohonannya terhadap suaminya, Roberto yang ditahan di Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi terhadap suaminya sejak tanggal 12 Mei 2026.

Meski demikian, surat permohonan pengajuan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil, bahkan belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Medan.

Baca Juga:

"Dari sejak saya mengajukan surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi terhadap suami saya, Roberto, hingga kini belum ada jawaban ataupun kejelasan dari pihak Polrestabes Medan, Bang. Padahal kami sudah sepakat berdamai," ungkap Putri Saraswati berlinang air mata pada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Dia meminta meminta dan berharap pihak Polrestabes Medan mengabulkan permohonannya dengan membebaskan suaminya, atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Baca Juga:

"Saya berharap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak membebaskan suami saya. Tolong saya Bapak Kapolrestabes Medan, anak saya masih kecil Pak, masih berusia 2 tahun Pak. Saya sudah memaafkan perbuatan suami saya Pak. Kalau suami saya tetap ditahan, siapa nanti membiayai kehidupan sehari-hari kami Pak. Lihatlah jeritan dan tangisan anak saya ini Pak. Tolong bebaskan suami saya Pak. Kasihanilah saya dan anak saya ini, Pak," pintanya dengan berharap Kapolrestabes Medan mengabulkannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan sama kuasa hukumnya untuk dilakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Polrestabes terhadap suaminya. Namun, hal itu terkesan diabaikan dan dihalang-halangi oleh kuasa hukumnya sehingga memutuskan kuasa dengan baik.

"Sebelumnya saya sudah sampaikan sama kuasa hukum supaya berdamai dengan suami saya, namun tidak mengizinkan saya untuk berdamai. Selama ini saya mengikuti apa yang mereka mau," katanya.

"Tapi di saat saya sudah menyerah dan dimana saya harus memandang anak saya yang masih berusia 2 tahun butuh kasih dari seorang bapak, saya mau untuk berdamai. Maka dari itu, saya memutuskan kuasa dengan pengacara saya itu. Setelah saya memutuskan kuasa, saya mengajukan pencabutan laporan dan memberikan surat perdamaian, agar suami saya dibebaskan," ujarnya.

Ironisnya, setelah pengacara tersebut diputus kuasa, Putri Saraswati mendapat teguran hukum berupa somasi dengan alasan melanggar peraturan hukum pemutusan sepihak.

"Karena saya putus kuasa, saya disomasi dan didenda Rp 300 juta oleh pengacara saya itu. Saya dibilang memutus kuasa secara sepihak. Pengacara saya itu berinisial TAS Bang yang berkantor di Jalan Sei Serayu Medan," pungkasnya. (Hap).

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gulung 178 Tersangka dalam 15 Hari, 21 Orang Dihadiahi Timah Panas
Jaga Harmoni Medan, Rico Waas Komit Gandeng Ulama Bangun Karakter Pemuda
Jaga Malam Nyambi Jual Sabu di Pos Ronda Kena Ciduk, Ngaku Baru 3 Bulan Jualan
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Kompak Bisnis Haram, Sepasang Kekasih Diciduk Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru