Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pokmas Perbaikan Saluran Air
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan menyambangi Pokmas perbaikan saluran air bersih di Jalan Kisaran kota itu.
Sumut 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuhistrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak ada tindakan minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Yohana.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU pikir - pikir selama tujuh hari ke depan, menerima putusan atau banding.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan itu. Sementara, JPU mengatakan pikir - pikir.
Vonis dijatuhi hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, yang bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan menyambangi Pokmas perbaikan saluran air bersih di Jalan Kisaran kota itu.
Sumut 25 menit lalu
7 Pelatih Dipecat dan Mundur di Piala Dunia 2026, Ronald Koeman Tinggalkan Belanda usai Gagal Total.
Sport 27 menit lalu
Pemain Bayern Munich itu kini tengah mengejar untuk memecahkan rekor assist yang dibuat legenda Brasil, Pele di Piala Dunia.
Sport 31 menit lalu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabusabu.
Kriminal 54 menit lalu
Bunuh Istri Karena Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Divonis 10 Tahun Penjara.
Kriminal satu jam lalu
Kontingen Sumatera Utara meraih 8 medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik yang berlangsung pada 2730 Juni 2026 di Jakarta.
Sport satu jam lalu
Jordan Pickford Siap Adu Penalti! Inggris Waspadai RD Kongo di Babak Gugur Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
Profil Ayyoub Bouaddi Mahasiswa Matematika yang Mengatur Lini Tengah Maroko di Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
Tak Hanya Perkenalkan Kekayaan Budaya, Airin Rico Waas Dorong Peran Ibu Dalam Pemberdayaan Keluarga yang Hebat, Inklusif, dan Berkelanjutan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di R
Medan 3 jam lalu