Opss.. FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,– Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantik sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kritik keras salah satunya datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Ia mempertanyakan secara gamblang dasar hukum serta alat bukti yang digunakan oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penahanan tersebut.
Diketahui, RVL bersama tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pandangan menohok ini disampaikan Soleman Ponto usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Kerugian negara dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bukan dihitung oleh Jaksa. Dan tidak ada itu hasil pemeriksaan BPK. Nah kalau Jaksa seenaknya begitu, itu terus gimana? Hancur ini negeri ini," ucap Soleman B. Ponto kepada awak media, Selasa (27/5/2026).
Baca Juga:
Ponto menyayangkan tindakan hukum yang dinilainya terburu-buru dan berpotensi merusak nama baik serta masa depan seseorang sebelum adanya kejelasan bukti yang sah secara konstitusi.
"Harapan kita supaya Jaksa bertanggung jawab juga, ditanya dulu mana (buktinya)? Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menantang transparansi pihak Kejati Sumut untuk membuka data terkait dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan para mantan pejabat pelabuhan tersebut.

"Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan Anda undang itu Jaksa. Lihat di sini, mana yang namanya dua alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena Undang-Undang Dasar itu (mengatur) bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport satu jam lalu
Guru Besar UGM mengkritisi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Wali Kota Sibolga memimpin rapat koordinasi percepatan pemulihan pascakebakaran Pasar Sibolga Nauli Minggu (12/7/2026).
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Samosir mengamankan 2 personelnya diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 4 jam lalu
Kapolres Karo memberi apresiasi Tim Bhinneka Tunggal Ika Ready Club Karo Simalem Indonesia.
Sport 5 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan menghadiri acara penutupan Jamdasu XI di Deliserdang.
Sumut 6 jam lalu
Jaksa naik motor itu saat ini memegang kendali di Kejagung Unit Anti Korupsi terbesar
Profil 6 jam lalu
AKBP Yenni Diarty yang resmi menjadi Kapolres Bojonegoro, Polwan Pertama di Jabatan itu
Profil 7 jam lalu
Indonesia Raya Berkumandang di Jerman! Kiandra Ramadhipa Juara Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup di Sachsenring
Sport 8 jam lalu
Hasil MotoGP Jerman 2026 Marc Marquez Jadi Juara
Sport 8 jam lalu