Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Empat Kelompok Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah.
Inter-Nasional 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN,– Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantik sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kritik keras salah satunya datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Ia mempertanyakan secara gamblang dasar hukum serta alat bukti yang digunakan oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penahanan tersebut.
Diketahui, RVL bersama tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pandangan menohok ini disampaikan Soleman Ponto usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Kerugian negara dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bukan dihitung oleh Jaksa. Dan tidak ada itu hasil pemeriksaan BPK. Nah kalau Jaksa seenaknya begitu, itu terus gimana? Hancur ini negeri ini," ucap Soleman B. Ponto kepada awak media, Selasa (27/5/2026).
Baca Juga:
Ponto menyayangkan tindakan hukum yang dinilainya terburu-buru dan berpotensi merusak nama baik serta masa depan seseorang sebelum adanya kejelasan bukti yang sah secara konstitusi.
"Harapan kita supaya Jaksa bertanggung jawab juga, ditanya dulu mana (buktinya)? Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menantang transparansi pihak Kejati Sumut untuk membuka data terkait dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan para mantan pejabat pelabuhan tersebut.

"Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan Anda undang itu Jaksa. Lihat di sini, mana yang namanya dua alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena Undang-Undang Dasar itu (mengatur) bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3/2026).
RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Empat Kelompok Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah.
Inter-Nasional 37 menit lalu
Tiga Kali Padam Sehari, Warga Pematang Cengal Langkat Pertanyakan Pelayanan PLN
Sumut satu jam lalu
Total 1.300 Orang Hilang Usai Banjir Bandang di NepalTibet.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi.
Peristiwa 2 jam lalu
Penganiaya bocah di Dairi Positif Narkoba. Polisi ungkap motif penganiayaan tersebut.
Peristiwa 2 jam lalu
Pemuda Ini Terlibat Pencurian Alfamart di Hamparan Perak, Ditangkap saat Tidur.
Peristiwa 3 jam lalu
Polsek Tigapanah Hadiri Salam Pamit Mahasiswa KKN UINSU, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sidikalang Tujuh siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi berhasil meraih prestasi dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumut Open
Sport 3 jam lalu
Satpol PP Ultimatum Pengelola Spa di Binjai, Ancam cabut izin usaha kalau operasional tidak sesuai ketentuan.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDANPersoalan narkoba di Sumatera Utara dianggap semakin mengkhawatirkan. Jumlah pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba diper
Sumut 4 jam lalu