Jumat, 05 September 2025

Ternyata Segini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan

Administrator - Senin, 18 Agustus 2025 13:50 WIB
Ternyata Segini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan
Istimewa
Ketua DPR RI Puan Maharani

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Gaji anggota DPR 2024-2029 menarik untuk dibahas setelah disebut naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan. Namun, ternyata gaji anggota DPR ini bukan naik melainkan mendapatkan kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut ini besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya seperti dirangkum, Senin (18/8/2025):

Anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar. Berikut gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR:

1. Gaji Pokok

- Anggota DPR Rp4.200.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru