Minggu, 07 September 2025

Ternyata Segini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan

Administrator - Senin, 18 Agustus 2025 13:50 WIB
Ternyata Segini Besaran Gaji Anggota DPR yang Viral Rp3 Juta per Hari, Masih Dapat Tunjangan
Istimewa
Ketua DPR RI Puan Maharani

"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.

Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara.

"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.

Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.

Sekedar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

(wan/okz)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru