Sabtu, 13 Juni 2026

Dinilai Tidak Sesuai Asta Cita Presiden Dan Melanggar Tatib, Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Simalungun Menolak R-APBD 2026

Evi Tanjung - Sabtu, 29 November 2025 07:23 WIB
Dinilai Tidak Sesuai Asta Cita Presiden Dan Melanggar Tatib, Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Simalungun Menolak R-APBD 2026
AB/ ist
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya, Jum’at (28/11/2025).

POSMETRO MEDAN, Simalungun – Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Simalungun menolak Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Rancangan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, karena tidak searah dan sesuai dengan semangat asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pematang Raya, Jum'at (28/11/2025).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Simalungun Erwin Parulian Saragih disebabkan R-APBD TA 2026 tidak mencerminkan semangat asta cita Presiden Prabowo Subianto terutama pada program-program yang langsung dibutuhkan oleh rakyat. Banyak kebijakkan yang seharusnya memperkuat pelayanan dasar dan peningkatan produktivitas masyarakat justru diabaikan, katanya kepada POS METRO MEDAN, Jum'at (28/11/2025) sekira pukul 19.00 WIB, via seluler.

Baca Juga:

"Selain itu juga, pembahasan R-APBD TA 2026 ini terkesan buru-buru, padahal menyangkut berjalannya roda pemerintahan dan hajat hidup orang banyak satu tahun kedepan, harusnya pembahasannya fokus dan detail. Bagaimana mau dibahas secara rinci, KUA PPAS di sampaikan Bupati sangat terlambat sekali dari jadwal yang sudah diatur dalam regulasi tertuang dalam Permendagri, dan itu melanggar Tatib DPRD Kabupaten Simalungun," ungkap Erwin.

Diterangkannya lagi, keterlambatan penyampaian KUA PPAS menyebabkan berkurangnya waktu pembahasan yang sebenarnya wajib memiliki waktu yang memadai. Selain itu juga terganggunya mekanisme dan alur pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku serta otomatis menyalahi prinsip perencanaan anggaran yang tertib dan disiplin, pungkasnya.

Baca Juga:

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Wakil Ketua DPRD Jepra Manurung, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ronny Rudiyanto Buta Butar, para anggota DPRD Simalungun, dan para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Simalungun. (AB).

Tags
beritaTerkait
Deli Serdang Raih Penghargaan Investasi Terbaik Ketiga di Sumut, Realisasi Tembus Rp9,18 Triliun
Letkol Agus Rangkuti Menjabat Dandim 0207/Simalungun yang Baru
Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Polres Simalungun Tegaskan Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional dan Sesuai Prosedur
Biodata Bupati Simalungun dan Wakilnya, Penanggungjawab Jalan yang 'Babak Belur' di Kabupaten Ini
Rumah Zakat Salurkan 50 Ekor Kambing Qurban untuk Warga Pelosok Simalungun Melalui Program Desaku Berqurban
komentar
beritaTerbaru