Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 29 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik keras dari pemerhati Hukum Tata Negara, Asmar Gojali Nasution, S.H. Ia menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta berpotensi menghidupkan kembali praktik politik transaksional yang mencederai kedaulatan rakyat.
Menurut Asmar, pemilu dan pilkada tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung dan demokratis oleh rakyat.
"Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki persoalan transaksional politik. Bedanya hanya pada titik distribusinya. Namun, pilkada melalui DPRD jelas inkonstitusional dan melanggar prinsip demokrasi," tegas Asmar, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Ia mengakui bahwa pilkada langsung memerlukan biaya politik yang tinggi. Namun menurutnya, mahalnya ongkos politik bukan disebabkan oleh regulasi, melainkan oleh praktik buruk yang dijalankan oleh pasangan calon dan partai politik, seperti mahar politik dan money politic yang terus berulang setiap kontestasi.
"Asumsi bahwa pilkada langsung harus diganti karena mahal adalah keliru. Negara tidak pernah membebankan ongkos politik kepada calon. Yang terjadi adalah pilihan paslon sendiri yang membangun budaya transaksional," ujarnya.
Asmar juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan tidak lagi adanya perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, harus diberlakukan pula dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah "dipilih secara demokratis" menurut Asmar bermakna tunggal, yakni dipilih langsung oleh rakyat. "Hak konstitusional rakyat tidak boleh dirampas melalui revisi undang-undang atau Perppu," katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat kegagalan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum diberlakukannya pilkada langsung secara nasional pada 2004. Saat itu, berbagai daerah seperti Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur mengalami konflik sosial, demonstrasi besar, hingga pendudukan gedung DPRD akibat kekecewaan masyarakat.
"Rakyat merasa haknya dikangkangi. DPRD adalah wakil rakyat dalam fungsi legislasi, bukan pengganti suara rakyat untuk memilih kepala daerah," tegasnya.
Asmar menilai, apabila pilkada melalui DPRD kembali dipaksakan, hal itu tidak hanya berpotensi melanggar asas-asas pemilu, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial dan kemarahan publik di daerah. Ia meminta pemerintah dan parlemen untuk taat pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta fokus memberantas praktik money politic, bukan mengubah sistem demokrasi yang telah diperjuangkan pasca reformasi.
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) I Kabu
Sumut 44 menit lalu
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Sumut 2 jam lalu
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging.
Sumut 3 jam lalu
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 3 jam lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 3 jam lalu
Simpan Setengah Kilogram Ganja di Ember Cat, Pria Asal Madina Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Sumut 4 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Sumut 4 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi.
Sumut 5 jam lalu
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi.
Medan 6 jam lalu