Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal satu jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik keras dari pemerhati Hukum Tata Negara, Asmar Gojali Nasution, S.H. Ia menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta berpotensi menghidupkan kembali praktik politik transaksional yang mencederai kedaulatan rakyat.
Menurut Asmar, pemilu dan pilkada tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung dan demokratis oleh rakyat.
"Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki persoalan transaksional politik. Bedanya hanya pada titik distribusinya. Namun, pilkada melalui DPRD jelas inkonstitusional dan melanggar prinsip demokrasi," tegas Asmar, Jumat (30/1/2026).
Ia mengakui bahwa pilkada langsung memerlukan biaya politik yang tinggi. Namun menurutnya, mahalnya ongkos politik bukan disebabkan oleh regulasi, melainkan oleh praktik buruk yang dijalankan oleh pasangan calon dan partai politik, seperti mahar politik dan money politic yang terus berulang setiap kontestasi.
"Asumsi bahwa pilkada langsung harus diganti karena mahal adalah keliru. Negara tidak pernah membebankan ongkos politik kepada calon. Yang terjadi adalah pilihan paslon sendiri yang membangun budaya transaksional," ujarnya.
Asmar juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan tidak lagi adanya perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, harus diberlakukan pula dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah "dipilih secara demokratis" menurut Asmar bermakna tunggal, yakni dipilih langsung oleh rakyat. "Hak konstitusional rakyat tidak boleh dirampas melalui revisi undang-undang atau Perppu," katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat kegagalan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum diberlakukannya pilkada langsung secara nasional pada 2004. Saat itu, berbagai daerah seperti Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur mengalami konflik sosial, demonstrasi besar, hingga pendudukan gedung DPRD akibat kekecewaan masyarakat.
"Rakyat merasa haknya dikangkangi. DPRD adalah wakil rakyat dalam fungsi legislasi, bukan pengganti suara rakyat untuk memilih kepala daerah," tegasnya.
Asmar menilai, apabila pilkada melalui DPRD kembali dipaksakan, hal itu tidak hanya berpotensi melanggar asas-asas pemilu, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial dan kemarahan publik di daerah. Ia meminta pemerintah dan parlemen untuk taat pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta fokus memberantas praktik money politic, bukan mengubah sistem demokrasi yang telah diperjuangkan pasca reformasi.
"Masalahnya bukan pada sistem, tapi pada cara menjalankannya. Politik selalu soal pilihan, mau konstitusional atau inkonstitusional," pungkasnya.( Ram)
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal satu jam lalu
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras.
Medan 2 jam lalu
Biawak terjepit di sok breker dan roda depan sepeda motor yang ditunggangi emakemak.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Galang Di tengah berbagai tantangan kehidupan saat ini, tidak semua masyarakat berada dalam kondisi yang sama. Masih banyak
Sumut 2 jam lalu
Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Peristiwa 2 jam lalu
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke59 Kecamatan Medan Johor.
Medan 3 jam lalu
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke59 Kecamatan Medan Timur.
Medan 3 jam lalu
Sebuah pesawat milik PT Smart Air Aviation menjadi sasaran penembakan di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/2/2026)
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Warga Jalan Bilal Komplek Prima No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa (10/2/2026) pag
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Bapenda Sumut (Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara) tahun 2025 membukukan pendapatan sebesar Rp5.062.093.148.068.
Sumut 4 jam lalu