Posmetro Medan Dinobatkan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 4 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik keras dari pemerhati Hukum Tata Negara, Asmar Gojali Nasution, S.H. Ia menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta berpotensi menghidupkan kembali praktik politik transaksional yang mencederai kedaulatan rakyat.
Menurut Asmar, pemilu dan pilkada tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung dan demokratis oleh rakyat.
"Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki persoalan transaksional politik. Bedanya hanya pada titik distribusinya. Namun, pilkada melalui DPRD jelas inkonstitusional dan melanggar prinsip demokrasi," tegas Asmar, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Ia mengakui bahwa pilkada langsung memerlukan biaya politik yang tinggi. Namun menurutnya, mahalnya ongkos politik bukan disebabkan oleh regulasi, melainkan oleh praktik buruk yang dijalankan oleh pasangan calon dan partai politik, seperti mahar politik dan money politic yang terus berulang setiap kontestasi.
"Asumsi bahwa pilkada langsung harus diganti karena mahal adalah keliru. Negara tidak pernah membebankan ongkos politik kepada calon. Yang terjadi adalah pilihan paslon sendiri yang membangun budaya transaksional," ujarnya.
Asmar juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan tidak lagi adanya perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, harus diberlakukan pula dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah "dipilih secara demokratis" menurut Asmar bermakna tunggal, yakni dipilih langsung oleh rakyat. "Hak konstitusional rakyat tidak boleh dirampas melalui revisi undang-undang atau Perppu," katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat kegagalan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum diberlakukannya pilkada langsung secara nasional pada 2004. Saat itu, berbagai daerah seperti Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur mengalami konflik sosial, demonstrasi besar, hingga pendudukan gedung DPRD akibat kekecewaan masyarakat.
"Rakyat merasa haknya dikangkangi. DPRD adalah wakil rakyat dalam fungsi legislasi, bukan pengganti suara rakyat untuk memilih kepala daerah," tegasnya.
Asmar menilai, apabila pilkada melalui DPRD kembali dipaksakan, hal itu tidak hanya berpotensi melanggar asas-asas pemilu, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial dan kemarahan publik di daerah. Ia meminta pemerintah dan parlemen untuk taat pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta fokus memberantas praktik money politic, bukan mengubah sistem demokrasi yang telah diperjuangkan pasca reformasi.
"Masalahnya bukan pada sistem, tapi pada cara menjalankannya. Politik selalu soal pilihan, mau konstitusional atau inkonstitusional," pungkasnya.( Ram)
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Menjelang perhelatan akbar piala AFF 2026, Pemko Medan terus bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur penduku
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Rantau Prapat Labuhanbatu Aksi penjambretan di wilayah Rantau Prapat kian meresahkan. Dalam beberapa waktu terakhir, war
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDANSinergitas dan kepedulian terhadap dunia pendidikan religi terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hal
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi P
Peristiwa 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebuah kehormatan bagi saya, mewakili Posmetro Medan, dipercaya menjadi salah satu Pengawas Eksternal dalam Penerim
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pe
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian jadi perguncingan masyarakat Binjai sekitarnya terutama di
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDANRatusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara menggel
Medan 9 jam lalu