Minggu, 07 September 2025

Ade Jona Prasetyo: Raja Ampat Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi

Administrator - Minggu, 08 Juni 2025 13:49 WIB
Ade Jona Prasetyo: Raja Ampat Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi
IST
Ade Jona Prasetyo

POSMETRO MEDAN,Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Ade Jona Prasetyo, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan Raja Ampat dari ancaman eksploitasi.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumut itu menyatakan bahwa Raja Ampat adalah harta karun biodiversitas Indonesia yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat, dan tidak sepatutnya menjadi target eksploitasi.

"Raja Ampat bukan untuk dieksploitasi. Ia adalah harta karun biodiversitas Indonesia yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat," ujar Ade Jona dalam pernyataannya.

Baca Juga:

Ia menyoroti langkah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap aktivitas tambang di lima pulau di kawasan Raja Ampat.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan langkah krusial dan harus dilaksanakan secara transparan serta berpihak kepada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.

Baca Juga:

"Transparansi, keberpihakan pada lingkungan, dan perlindungan masyarakat lokal harus jadi prioritas," tegas Ade Jona.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah bagian dari kepentingan nasional. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh arah kebijakan tersebut.

"Fraksi Gerindra akan terus memastikan tiap kementerian menjalankan kebijakan sesuai visi besar tersebut, bukan sebaliknya," tegasnya.

Ade Jona juga menekankan bahwa Raja Ampat seharusnya menjadi prioritas utama dalam agenda perlindungan lingkungan nasional, bukan sasaran eksploitasi industri yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Sekadar diketahui, aktifitas penambangan nikel di beberapa pulau seperti Gag, Manuran, dan Batang Pele terus meluas. Luas izin tambang kini mencapai lebih dari 22.420 ha, dengan tiga kali lipat ekspansi sejak 2020—menyebabkan deforestasi, peningkatan sedimentasi, dan kerusakan terumbu karang akibat limpasan lumpur.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pulih Kembali, Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menerima Status Green Card
Buka Kejuaraan Tarung Derajat se-Sumut 2025, Wali Kota Medan Rico Waas: Harus Dikenal Dunia
Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan
Dinas SDABMBK Medan Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir dengan Pemprov Sumut
Partai Buruh Sumut Serukan Aksi Damai, Ingatkan Dampak Anarkisme pada Rakyat Kecil
Pimpin Upacara Pengamanan, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Hindari Tindakan Represif saat Amankan Demo
komentar
beritaTerbaru