Kamis, 26 Februari 2026

Asepte Ungkap Mekanisme Organ Pengawas BUMN Melalui Penerbitan Buku Hasil Disertasi Doktoral

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 22:47 WIB
Asepte Ungkap Mekanisme Organ Pengawas BUMN Melalui Penerbitan Buku Hasil Disertasi Doktoral
IST
Dr. Asepte Gaulle Ginting, pun meluncurkan sebuah buku berjudul 'Pertanggungjawaban Pidana Organ Pengawas: Korupsi dan Kerugian BUMN'.

POSMETRO MEDAN,Medan- Sejak lima tahun terakhir lembaga penegak hukum membongkar kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Seperti dilakukan intansi Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus besar hingga triliunan rupiah, tak pelak telah menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pertanggungjawaban pidana organ pengawas BUMN dalam menghadapi tindak pidana korupsi tersebut.

Menyambut ulang tahun ke 65 Hari Bhakti Adyaksa (HBA) pada Selasa, 22 Juli 2025, seorang jaksa muda bernama Dr. Asepte Gaulle Ginting, pun meluncurkan sebuah buku berjudul 'Pertanggungjawaban Pidana Organ Pengawas: Korupsi dan Kerugian BUMN'.

Baca Juga:

Buku yang diambil dari disertasi Sarjana Doktoral di Universitas Sumatera Utara itu didikasikan untuk kampus almamaternya, terlebih khusus di intansi tempatnya mengabdi selama 17 tahun, yakni Kejaksaan.

Dr Asepte Gaulle Ginting, mengatakan buku yang diterbitkannya itu sebagai penguatan mekanisme pertanggungjawaban pidana organ pengawas BUMN melalui beberapa cara.

Baca Juga:

Pertama, penguatan fungsi pengawasan dewan komisaris dalam BUMN. Dewan komisaris harus memiliki kewenangan yang jelas dan tegas untuk melakukan pengawasan yang mendalam terhadap kebijakan dan operasional perusahaan.

Kedua, penguatan sistem pengawasan internal BUMN. Sistem pengawasan internal yang efektif adalah kunci untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi, di tubuh BUMN.

Ketiga, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap organ pengawas BUMN. Penegakan hukum yang tegas terhadap organ pengawas BUMN yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat memperkuat ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN.

Keempat, reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di BUMN. Pegawai dan manajemen yang berkompeten serta memahami tugas dan kewajiban mereka dalam pengelolaan perusahaan negara dapat meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksekusi kebijakan.

Kelima, sosialisasi dan pendidikan hukum untuk organ pengawas BUMN. Sosialisasi dan pendidikan hukum secara terus-menerus bagi dewan komisaris dan pengawas di BUMN menjadi langkah penting untuk membangun budaya pengawasan yang baik dan menyadarkan mereka akan pentingnya melaksanakan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab.

Halaman:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
RE Nainggolan — The Untold Stories: Keyakinan, Perjuangan, dan Pengabdian
Kakanwil Kemenagsu : Jadikan Rukyatul Hilal Sebagai Ibadah Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan
KPK Serahkan Buku Antikorupsi ke MRPTNI, Perkuat Integritas SNPMB 2026
Di Antara Dentum dan Doa: Jalan Sunyi Seorang Jurnalis
Benaya Harobu Menangis Saat Bedah Buku Reset Indonesia di Medan
Film Cahaya Ilmu Asal Sumut Raih Juara 2 Pada Kompetisi Film Islami Nasional 2025
komentar
beritaTerbaru