
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Kader PKB, Umar Hasibuan mengungkap fakta menarik terkait kasus dugaan suap perbaikan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Politik 36 menit laluPOSMETRO MEDAN,Medan - Insan Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya lewat pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi lembaga donor, bahkan juga secara pribadi di sejumlah lembaga pendidikan, salah satunya di perguruan tinggi.
Salah satu insan Adhyaksa itu adalah Dr. Jufri, SH. MH. Pria yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ini mampu menyelesaikan perkuliahan Program Doktoral Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Medan, Selasa, 10 Juni 2025.
Lewat Disertasi yang berjudu "Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Yang Bukan Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi" para guru besar pada Fakultas Hukum USU dan penguji pada sidang terbuka hari ini, menetapkan Jufri lulus atas program Doktoral dan layak menyandang Gelar Doktor di depan namanya.
Di ruangan DPF Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jufri, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini dihadirkan sebagai promovendus untuk diuji dan didengarkan disertasinya, termasuk penelitiannya atas disertasi yang disusunnya.
Ada pun tim pengujinya, Prof. Dr. Elwi Danil, SH. MH, Dr. Edi Yunara, SH. M. Hum, Dr. Detania Sukarja, SH. LL.M, Dr. Mahmul Siregar, SH. M.Hum dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li.
Pengambilan judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahan promovendus sebagai aparat penegak hukum, yang melihat masih masifnya tindak pidana korupsi. Bahkan pelaku tidak saja perseorangan, namun juga melibatkan korporasi.
Harus bisa dibedakan antara perbuatan oknum pengurus dan/atau perbuatan korporasi. Hasil kejahatan bukan saja dinikmati oleh pengurus tetapi juga dinikmati oleh korporasinya. Jika korporasi turut diperkaya oleh pengurus (pelaku) maka korporasi itu harus dijatuhi pidana uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Namun jika korporasi tidak ikut menikmatinya maka korporasi tersebut tidak bisa dikenakan pidana tambahan tersebut.
Diharapkan agar para hakim pengadilan sebaiknya mengacu pada konsep penjatuhan pidana korupsi-korporasi di masa akan datang dengan konsep vicarious liability, sehingga meskipun korporasi bukan sebagai terdakwa melainkan pengurusnya, korporasi tidak dijatuhkan pidana pokok (denda) melainkan kepada pengurusnya.
Tapi korporasi berdasarkan pembuktian (minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim) ternyata terbukti turut terlibat digunakan sebagai instrumenta delicti, dan/atau menikmati hasil korupsi dan/atau diperkaya oleh pengurusnya dari hasil korupsi, maka korporasi tersebut harus dijatuhi sanksi (hukuman) berupa pidana uang pengganti, jadi harus meliputi sanksi pidana (straf) dan sanksi tindakan (maatregel).
Konsep vicarious liability ini perlu ditegaskan pedoman pemidanaannya bagi hakim-hakim pengadilan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi korban korupsi (masyarakat dan negara) di masa yang akan datang daripada hakim hanya
bergantung pada hukum acara pidana yang kaku.
"Puji syukur kehadirat Allah SWT, saya berhasil menyelesasikan pendidikan Program Doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, lewat sidang ujian kualifikasi dengan dosen penguji para guru besar Fakultas Hukum USU dan penguji lainnya. Ini semua berkat proses perjuangan dan dedikasi dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan," ujar Jufri kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
"Naskah disertasi ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya besar harapan dari promovendus, naskah ini dapat membuka ruang dialektika dan diskusi di dalam lingkungan praktisi maupun akademisi guna penyempurnaannya di kemudian hari."
"Begitu besar dan pentingnya arti sebuah pendidikan di kehidupan dunia dan di akhirat, maka diharapkan seluruh Insan Adhyaksa dapat berlomba-lomba mengembangkan kapasitas keilmuan, tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga dalam rangka memberikan kontribusi dan sumbangsih pemikiran guna pengembangan instusi Kejaksaan yang kita cintai," tutup Jufri dalam pidato pengukuhannya hari itu.
(red)
Kader PKB, Umar Hasibuan mengungkap fakta menarik terkait kasus dugaan suap perbaikan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Politik 36 menit laluFOTOWakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Medan satu jam laluPolda Sumatera Utara mengungkap sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I.
Medan 3 jam laluKasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membeber peristiwa mobil Daihatsu Sigra dirusak warga di depan toko ponsel PS Store.
Medan 14 jam laluKeluhan pegawai Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara semakin mengemuka. Selain sering terlambat, besaran gaji kecil.
Medan 14 jam laluPosmetro Medan, Medan Keluarga besar Satgas Dewan Pimpinan Daerah( DPD) Ikatan Pemuda Karya( IPK) Sumut, menyampaikan ucapan selamat Har
Medan 15 jam laluBupati Langkat H. Syah Afandin, SH, melalui Sekretaris Daerah Langkat Amril, S.Sos, M.AP, menghadiri kegiatan "Bhayangkara Sport Day".
Sumut 17 jam laluHasil ini tentu sangat baik untuk Marquez. Rider Ducati Lenovo Team itu padahal memulai start dari posisi keempat atau di baris kedua.
Sport 17 jam laluTim dari Polres Binjai bersama tim gabungan dari POM TNI AD, BNN, dan Satpol PP Binjai menggelar razia ke tempat hiburan malam
Sumut 18 jam laluBobby malah menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemko ke Pemprov Sumut.
Sumut 18 jam lalu