Terseret OTT KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diduga Terlibat Pengondisian Mahasiswa Baru
Terseret OTT KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diduga Terlibat Pengondisian Mahasiswa Baru.
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Insan Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya lewat pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi lembaga donor, bahkan juga secara pribadi di sejumlah lembaga pendidikan, salah satunya di perguruan tinggi.
Salah satu insan Adhyaksa itu adalah Dr. Jufri, SH. MH. Pria yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ini mampu menyelesaikan perkuliahan Program Doktoral Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Medan, Selasa, 10 Juni 2025.
Lewat Disertasi yang berjudu "Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Yang Bukan Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi" para guru besar pada Fakultas Hukum USU dan penguji pada sidang terbuka hari ini, menetapkan Jufri lulus atas program Doktoral dan layak menyandang Gelar Doktor di depan namanya.
Baca Juga:
Di ruangan DPF Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jufri, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini dihadirkan sebagai promovendus untuk diuji dan didengarkan disertasinya, termasuk penelitiannya atas disertasi yang disusunnya.
Ada pun tim pengujinya, Prof. Dr. Elwi Danil, SH. MH, Dr. Edi Yunara, SH. M. Hum, Dr. Detania Sukarja, SH. LL.M, Dr. Mahmul Siregar, SH. M.Hum dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li.
Pengambilan judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahan promovendus sebagai aparat penegak hukum, yang melihat masih masifnya tindak pidana korupsi. Bahkan pelaku tidak saja perseorangan, namun juga melibatkan korporasi.
Harus bisa dibedakan antara perbuatan oknum pengurus dan/atau perbuatan korporasi. Hasil kejahatan bukan saja dinikmati oleh pengurus tetapi juga dinikmati oleh korporasinya. Jika korporasi turut diperkaya oleh pengurus (pelaku) maka korporasi itu harus dijatuhi pidana uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Namun jika korporasi tidak ikut menikmatinya maka korporasi tersebut tidak bisa dikenakan pidana tambahan tersebut.
Diharapkan agar para hakim pengadilan sebaiknya mengacu pada konsep penjatuhan pidana korupsi-korporasi di masa akan datang dengan konsep vicarious liability, sehingga meskipun korporasi bukan sebagai terdakwa melainkan pengurusnya, korporasi tidak dijatuhkan pidana pokok (denda) melainkan kepada pengurusnya.
Tapi korporasi berdasarkan pembuktian (minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim) ternyata terbukti turut terlibat digunakan sebagai instrumenta delicti, dan/atau menikmati hasil korupsi dan/atau diperkaya oleh pengurusnya dari hasil korupsi, maka korporasi tersebut harus dijatuhi sanksi (hukuman) berupa pidana uang pengganti, jadi harus meliputi sanksi pidana (straf) dan sanksi tindakan (maatregel).
Konsep vicarious liability ini perlu ditegaskan pedoman pemidanaannya bagi hakim-hakim pengadilan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi korban korupsi (masyarakat dan negara) di masa yang akan datang daripada hakim hanya
Terseret OTT KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diduga Terlibat Pengondisian Mahasiswa Baru.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Anggota Geng Motor di Medan Sering Pamer Celurit di Jalanan hingga Bikin Resah, Kicep Ditangkap Polisi.
Medan 3 jam lalu
Gerebek Rumah di Pattimura, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Sabu dan Pil Ekstasi.
Sumut 4 jam lalu
Komplotan pemalsu dan rekondisi meterai berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Kriminal 4 jam lalu
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar.
Medan 4 jam lalu
Absen Peresmian BRT Mebidang, Legislator Gerindra Sebut Wali Kota Medan Konyol.
Medan 5 jam lalu
2 Bocah Kakak Beradik di Dairi Diduga Disiksa Pengasuh, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 5 jam lalu
Viral Bocah Lakilaki di Dairi Babak Belur Disiksa, Lihat Kronologinya...
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menjadi langkah penting
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pekanbaru Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama sub Holding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara
Inter-Nasional 12 jam lalu