Kuasa Hukum Fauzan Lubis: Kewenangan Pendamping Sudah Dialihkan ke Sucofindo
POSMETRO MEDANPersidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 d
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.
Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
Baca Juga:
"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto dalam rapat tersebut.
Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh BNI sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan mediasi terakhir pada tanggal 26 Mei 2026, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada tanggal 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.
Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.
Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yopi Suganda yang mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan Koperasi Swadharma kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi.
POSMETRO MEDANPersidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 d
Sumut satu jam lalu
Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Berita satu jam lalu
Warga Perbatasan MedanDeli Serdang Merasa Dianaktirikan, Pemko Medan Didorong Segera Bertindak.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara K
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim menggelar &039Maxim Quiz English Brain Game yang merupakan
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam meng
Peristiwa 3 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Dua wanita Heni (38) dan adiknya Sona mengadu ke DPRD Kota Binjai setelah mengalami intimidasi dan upaya pengusir
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Komitmen memberantas narkoba di Kota Medan kembali ditegaskan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas . Bersama Kap
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Karang taruna kecamatan seKota Medan mengapresiasi hal positif, terhadap Rapim yg berjalan dengan baik dan sukses ya
Medan 5 jam lalu
Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV yang berada di Jalan H. Adam Malik.
Medan 5 jam lalu