Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Nasional Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur dan UMKM Pascabencana
Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Nasional Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur dan UMKM Pascabencana.
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.
Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
Baca Juga:
"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto dalam rapat tersebut.
Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh BNI sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan mediasi terakhir pada tanggal 26 Mei 2026, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada tanggal 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.
Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.
Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yopi Suganda yang mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan Koperasi Swadharma kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi.
Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan telah menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.
BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Dam)
Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Nasional Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur dan UMKM Pascabencana.
Sumut 9 jam lalu
Satu unit truk tangki Pertamina terguling menimpa rumah warga di Tapian Nauli, 6 warga dilaporkan lukaluka, berikut ini identitasnya.
Sumut 9 jam lalu
Proses upacara Sumpah Pemuda di Humbahas berjalan dengan Khidmat.
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan masyarakat kawasan Jer
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengapresiasi Kepala Dusun IIIA Selambo, Ayub Pringadi Marbun
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDANWarga kawasan Jermal 15 bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama dan tokoh masyarakat re
Medan 13 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, dr. Heri Hendri, Sp.Pd., didampingi Pelaksana Tugas
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tokoh Masyarakat Sumatera Utara dan Pemerhati Sosial, M. Arif Tanjung, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Kecamatan Medan Baru kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Harapan I dalam Lomba Pos Keamanan
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus memperk
Medan 16 jam lalu