Jumat, 11 September 2026

BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Jafar Sidik - Rabu, 03 Juni 2026 21:52 WIB
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
(Ist)
Ilustrasi AI Gedung BNI Pematangsiantar

Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan telah menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.

Baca Juga:

BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Dam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Penyampaian Aspirasi di DPRD Sumut  Aman dan Tertib, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Apresiasi Masyarakat
Buntut Video Viral di RSUD Rantauprapat, DPRD Labuhanbatu Gelar RDP Tertutup
Forwaka Sumut Siapkan Koperasi, LBH dan STM Guna Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Tindak Lanjut Keracunan MBG, Delapan Hasil Kesepakatan RDP Akan Disampaikan ke BGN
Turnamen Catur SIWO PWI Sumut-STOK Bina Guna Dimulai, Bidik Atlet untuk Porwanas 2027
Demi Hidupi 3 Anak, Janda Live Streaming Pornografi di TikTok
komentar
beritaTerbaru