Kamis, 04 Juni 2026

BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Jafar Sidik - Rabu, 03 Juni 2026 21:52 WIB
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
(Ist)
Ilustrasi AI Gedung BNI Pematangsiantar

Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan telah menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.

Baca Juga:

BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Dam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dua Cewek Ngadu ke DPRD Binjai Ngaku Diusir dan Ditindas Preman Suruhan dan Sat Pol PP
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Dugaan Kejahatan Perbankan dan Kerugian Nasabah BNI Pematangsiantar
Inspektur Jenderal Kementrian  Kelautan & Perikanan R.I Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru