Sabtu, 25 Juli 2026

BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Jafar Sidik - Rabu, 03 Juni 2026 21:52 WIB
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
(Ist)
Ilustrasi AI Gedung BNI Pematangsiantar

Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan telah menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.

Baca Juga:

BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Dam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Seleksi KPID Sumut Harus Pertimbangkan Etika dan Rekam Jejak Calon
Satbrimob Polda Sumut Paparkan Kesiapan Pembentukan Batalyon D Pelopor di Astamarena Polri
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Ada Spanduk Bertuliskan Minta PAW-kan Anggota DPRD Sumut Partai NasDem Diduga Terlibat Prostitusi
Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Sumut Mulai Menggila
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dikirim Lewat Laut Gunakan Perahu Kayu
komentar
beritaTerbaru