Jumat, 05 Juni 2026

KRYD 20 Hari, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus 14 Tersangka Narkoba

Faliruddin Lubis - Jumat, 05 Juni 2026 09:05 WIB
KRYD 20 Hari, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus 14 Tersangka Narkoba
IST
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E saat konferensi pers.

POSMETRO MEDAN,Tapsel -- Selama 20 hari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran berhasil mencatat capaian penindakan signifikan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Operasi yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026 itu mengungkap 14 kasus narkoba, dengan 14 tersangka dengan masing-masing tersangka terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan.

Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E., mengatakan capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Polres Tapanuli Selatan dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Kompol Muslim Amin.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, dan ekstasi sebanyak lima butir.

Baca Juga:

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, dan ekstasi sebanyak lima butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Diperkirakan sebanyak 1.120 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.

Menurutnya, hasil Operasi Antik Toba 2026 menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.

Polres Tapsel, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. lebih sedikit

Wakapolres Tapsel juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika," ajaknya mengakhiri.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing. Untuk kasus ganja, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara untuk kasus sabu, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel/Wik)

Tags
beritaTerkait
Ternyata! Dua Bang Jago Penganiaya Ibu Hamil dan Suaminya di Terowongan Tembung Abang Adik
Dugaan Keterlibatan Oknum Pimpinan BNN Sumut Bersekutu dengan Bandar Narkoba, Masihkah Ada Integritas BNNP Sumut?
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli
Operasi Antik 2026: Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka
Gulung 91 Bandit Sabu, Sita Kiloan Narkoba
29 Tersangka Diamankan, Sabu dan Ganja Masih Mendominasi
komentar
beritaTerbaru