Minggu, 06 September 2026

KRYD 20 Hari, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus 14 Tersangka Narkoba

Faliruddin Lubis - Jumat, 05 Juni 2026 09:05 WIB
KRYD 20 Hari, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus 14 Tersangka Narkoba
IST
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E saat konferensi pers.

Polres Tapsel, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. lebih sedikit

Wakapolres Tapsel juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika," ajaknya mengakhiri.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing. Untuk kasus ganja, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:

Sementara untuk kasus sabu, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel/Wik)

Tags
beritaTerkait
Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
3 Pengedar Narkoba Binjai Tak Berkutik Kena Petik
Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama, Kapolres Asahan Silaturahmi ke Muhammadiyah
Sarang Narkoba di Gang Nasional Digerebek, 1 Pengedar Terciduk Barak Dihancurkan
komentar
beritaTerbaru