Rakernas XVIII APEKSI, Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis Perkuat Kota Tangguh
Rakernas XVIII APEKSI menghasilkan sedikitnya 10 rekomendasi strategis memperkuat Kota Tangguh.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, salah satu terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, terdakwa Akuang juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesarRp856,8 miliar.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara.
Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap JPU Bambang didampingi T. Adlina di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025).
Selain penjara, Akuang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Akuang membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujar Bambang.
"Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak membayar UP, maka harta kekayaannya disita untuk memenuhi pembayaran UP. Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran UP, maka harus dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," tambah Bambang.
Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa," katanya.
Di samping itu, Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Imran tak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai dia tak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara.
Akuang dan Imran dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh JPU selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
(wan/bbs)
Rakernas XVIII APEKSI menghasilkan sedikitnya 10 rekomendasi strategis memperkuat Kota Tangguh.
Sumut 9 menit lalu
Gussa Oliver dan Felesia masuk radar menjadi calon Paskibraka Nasional yang bikin Keluarga Besar Nainggolan dan Munthe bangga.
Profil 26 menit lalu
4 kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid yang menjadi bahan baku rokok elektronik diamankan petugas BNN.
Peristiwa 41 menit lalu
Sedikitnya 32 personel Polri dan ASN Polres Tapanuli Tengah menerima kenaikan pangkat, selamat!
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menggelar aksi sosial bertajuk
Medan satu jam lalu
Presiden APGN Toba Caldera Bisa memanfaatkan jejaring Geopark Asia Pasifik.
Berita satu jam lalu
Rajut Sinergitas dan Kebersamaan, Pemkab Samosir dan Polres memperkuat kolaborasi.
Sumut 2 jam lalu
Saksi di Menara Pandang Tarutung Lahirnya KaWaN, Pemersatu Insan Pers Tapanuli Utara
Sumut 2 jam lalu
Kejagung resmi menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan menjadi tersangka bbaru dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Melihat dari dekat sosok Kombes Pol Dr. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H ternyata pernah bertugas di wilayah Padangsidimpuan.
Profil 3 jam lalu