Di samping itu, Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Imran tak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai dia tak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara.
Akuang dan Imran dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh JPU selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar