Sabtu, 13 Juni 2026
Seret Oknum Pendeta HKBP

PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Faliruddin Lubis - Sabtu, 13 Juni 2026 15:17 WIB
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
IST
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Ketat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP.

Laporan tersebut tercatat pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 23.41 WIB dengan Nomor: LP/B/145/VI/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan aparat kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Baca Juga:

Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman setelah kejadian agar tidak menceritakan peristiwa yangdialaminya kepada siapa pun.

"Setiap selesai melakukan aksinya, korban selalu diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun," ungkap Hotbin.

Menurutnya, pola ancaman terhadap korban menjadi salah satu alasan mengapa kasus seperti ini sering kali baru terungkap setelah korban memperoleh keberanian untuk berbicara kepada keluarga.

Hotbin Simaremare memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang dinilai cepat dan tanggap dalam menangani perkara tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini," katanya.

Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perbuatan itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat.

Tags
beritaTerkait
Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Diduga Anuin Anak-anak, Rumah Pria 63 Tahun Digeruduk Warga, Langsung Diamankan Polisi
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemilik
Labuhanbatu Tabuh Genderang Perang Lawan Kekerasan Anak, Perempuan dan Darurat Gadget
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan
komentar
beritaTerbaru