Minggu, 28 Juni 2026

Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah

Jafar Sidik - Sabtu, 27 Juni 2026 23:31 WIB
Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah
Nota Sanggah PT ARB.(ist)

"(Dalih pokja) light truck (kami) berstatus sebagai alat (yang digunakan) pemenang paket pekerjaan lain," jelas Yurianto Gea. Diakontan melawan dalih panitia proyek bangun 'banua' itu.

"Pengguguran penawaran kami bertentangan dengan aturan Dokpil," tegas Gea.

Baca Juga:

Dokpil adalah Dokumen Pemilihan. Ini aturan yang memandu para peserta tender saat menyorong penawaran.

Keputusan pokja menggugurkan PT ARB, menurut Gea menabrak prinsip Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum dalam Dokpil.

Baca Juga:

"Dalih itu prematur karena tak didukung data. Secuil pun data yang mendukung dalih soal dump truck tak kami dapat dari pokja. Misal, tak ada penjelasan soal jenis pekerjaan yang diklaim turut menggunakan alat berat itu. Atau data nomor paket pekerjaannya. Terkait itu, Pokja juga tak melakukan tahap klarifikasi yang menjadi syarat sebelum pokja mengeluarkan hasil tender. Aturan soal itu tertera di Dokpil 34.4 huruf b," beber Gea.

Pun dicap tanpa data, dalih soal alat berat menjadi jalan pokja menggugurkan PT ARB.

Berlatar temuan itu, PT RAB di ujung nota sanggah menyorong 8 permintaan kepada Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu. Dua yang utama adalah membatalkan hasil evaluasi terhadap PT ARB dan mengevaluasi ulang Dokumen Penawaran vendor itu. Hasilnya ?

Manajemen PT ARB mengaku belum menerima jawaban dari pokja.

Pengakuan soal hasil sanggah itu pun disanggah. Lewat surat bernomor 1/101/JS/POKJA.018-PK/BPBJ-SU/2026, pokja mengaku telah memberi jawaban. Kesimpulannya?

Sanggahan PT ARB dicap melanggar prinsip evaluasi tender yang dinilai transparan, adil, dan objektiv. Penilaian itu dilayangkan pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah PT ARB bikin sanggahan.

Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Medan Gelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan
Rumah Zakat Resmikan Masjid di Desa Tolang Julu, Hadirkan Pusat Ibadah dan Penguatan Kehidupan Masyarakat
Achiruddin Hasibuan Bantah Lakukan Pemukulan,  Sudah Saling Memaafkan, Dan Sempat Minta
Rico Waas Pastikan Lapangan Kerja Makin Terbuka,Siapkan Walk Interview, Job Fair, Hingga Kerja ke Jepang
Kadis Dinas SDABMBK Kota Medan Hadiri Gotong Royong dan Sapa Warga di Kecamatan Medan Sunggal
Mengenal dari Dekat Sosok Dr Parlindungan Purba SH MM
komentar
beritaTerbaru