Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN-Ribut tender kerja
peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, hari-hari ini tampak memasuki babak tegang baru.
"Kami tentu akan terus menyoal temuan dugaan persekongkolan hasil tender proyek jalan itu," tegas Direktur PT Arfa Rizki Bersaudara (PT ARB), Yurianto Gea, pada wartawan, di Medan, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Digugurkan saat menjadi penawar harga terendah pada lelang kerja Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tuhemberua - Lotu di Kabupaten Nias Utara membuat manajemen PT ARB diketahui menyanggah kinerja panitia tender, Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara).
Sanggahan perusahaan konstruksi asal Medan ini dilayangkan lewat surat bernomor 008/S/PT ARB/VI/2026.
Baca Juga:
"Kami akan terus menyoal sampai pengusutan terhadap kinerja panitia tender menjadi terang benderang," sambung Gea.
Sanggah bermula ribut peserta tender ini
terjadi seiring pokja pada awal Juni 2026 menetapkan PT Adidaya Cipta Sentosa sebagai pemenang lelang gawe Dinas Bina Marga - Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) itu.
Data situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Sumut menyebut tender dengan bajet Rp 28 miliar itu diikuti 33 perusahaan. Dana proyek bersumber dari APBD Sumut 2026.
Nah, PT Adidaya Cipta Sentosa keluar sebagai pemenang justru setelah perusahaan asal Provinsi Banten itu memberikan harga penawaran tertinggi kedua, senilai Rp
27.473.307.677.
Sementara PT ARB yang menyorong harga Rp 26.350.481.624 menjadi penawar terendah kedua.
Kisruh tender ini turut disorot Rony Lesmana, S.H., M.H.
"Data Ombudsman RI Perwakilan Sumut mencatat sepanjang tahun 2025 ada 41 persen aduan masyarakat terkait maladministrasi pengadaan. Polanya sama, yakni gugurnya penawar terendah karena alasan format, lalu menangnya perusahaan dengan penawaran 97-98 persen HPS (Harga Perkiraan Sendiri)," jelas praktisi Hukum Pengadaan Barang/Jasa itu, pada Kamis (25/6/2026).
"(Temuan perusahaan penawar harga tertinggi memang tender) ini 'red flag' persekongkolan sesuai pedoman KPPU. Soalnya, isi Perpres 16/2018 tegas menyatakan tender harus adil dan bersaing. Karena itu, Sanggah Banding ke APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan laporan ke KPPU Kanwil I Medan adalah jalur konstitusional yang harus dikawal publik. Jangan sampai hukum kalah dengan aturan (panitia tender)," tambah Rony Lesmana.
Hasil tender disebut mengancam mutu pembangunan Nias Utara ini sebelumnya telah bikin bingung tokoh muda di sana, M Bate'e. Dia mengaku sulit memahami tender berakhir dengan kemenangan perusahaan yang akan menyedot anggaran paling banyak.
"Secara efisiensi yang menjadi prinsip dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemenang tender seharusnya perusahaan yang bisa memberi selisih harga yang menguntungkan negara. Dari sisi itu, tender pemprovsu ini jelas bermasalah bahkan patut diduga ada persekongkolan," kata Bate'e dalam wawancara dengan wartawan, baru-baru ini.
"Hasil tender macam ini yang mengantar potensi bobroknya kualitas proyek. Di situlah duit APBD terbuang percuma," imbuh Bate'e.
Lantas apa dalih panitia atau pokja mendiskualifikasi PT ARB?
Nota Sanggah PT ARB menyebut pokja menyoal isi Dokumen Penawaran perusahaan itu. Yang disoal persisnya light dump truck. Ini alat berat dengan bak hidrolik memudahkan proses bongkar muat material proyek jalan.
"(Dalih pokja) light truck (kami) berstatus sebagai alat (yang digunakan) pemenang paket pekerjaan lain," jelas Yurianto Gea. Diakontan melawan dalih panitia proyek bangun 'banua' itu.
"Pengguguran penawaran kami bertentangan dengan aturan Dokpil," tegas Gea.
Dokpil adalah Dokumen Pemilihan. Ini aturan yang memandu para peserta tender saat menyorong penawaran.
Keputusan pokja menggugurkan PT ARB, menurut Gea menabrak prinsip Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum dalam Dokpil.
"Dalih itu prematur karena tak didukung data. Secuil pun data yang mendukung dalih soal dump truck tak kami dapat dari pokja. Misal, tak ada penjelasan soal jenis pekerjaan yang diklaim turut menggunakan alat berat itu. Atau data nomor paket pekerjaannya. Terkait itu, Pokja juga tak melakukan tahap klarifikasi yang menjadi syarat sebelum pokja mengeluarkan hasil tender. Aturan soal itu tertera di Dokpil 34.4 huruf b," beber Gea.
Pun dicap tanpa data, dalih soal alat berat menjadi jalan pokja menggugurkan PT ARB.
Berlatar temuan itu, PT RAB di ujung nota sanggah menyorong 8 permintaan kepada Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu. Dua yang utama adalah membatalkan hasil evaluasi terhadap PT ARB dan mengevaluasi ulang Dokumen Penawaran vendor itu. Hasilnya ?
Manajemen PT ARB mengaku belum menerima jawaban dari pokja.
Pengakuan soal hasil sanggah itu pun disanggah. Lewat surat bernomor 1/101/JS/POKJA.018-PK/BPBJ-SU/2026, pokja mengaku telah memberi jawaban. Kesimpulannya?
Sanggahan PT ARB dicap melanggar prinsip evaluasi tender yang dinilai transparan, adil, dan objektiv. Penilaian itu dilayangkan pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah PT ARB bikin sanggahan.
"Jawaban Sanggahan nggak ada masuk," tegas manajemen PT ARB pada Sabtu (27/6/2026) seraya mengaku tengah menyiapkan aksi demo menyoal tender proyek ini. (fm)
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 5 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 8 jam lalu
Polres Labuhanbatu mengamankan seoramg pria terduga pemgedar sabu.
Kriminal 8 jam lalu
Pencuri peralatan kerja di Homestay Gastro berakhir damai, korban sepakat cabut tuntutan.
Sumut 9 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi mendorong Business Matching SPPG dan pelaku usaha jadi wadah koordinasi.
Sumut 10 jam lalu