Minggu, 28 Juni 2026

Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah

Jafar Sidik - Sabtu, 27 Juni 2026 23:31 WIB
Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah
Nota Sanggah PT ARB.(ist)

POSMETRO MEDAN-Ribut tender kerja

peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, hari-hari ini tampak memasuki babak tegang baru.

"Kami tentu akan terus menyoal temuan dugaan persekongkolan hasil tender proyek jalan itu," tegas Direktur PT Arfa Rizki Bersaudara (PT ARB), Yurianto Gea, pada wartawan, di Medan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:

Digugurkan saat menjadi penawar harga terendah pada lelang kerja Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tuhemberua - Lotu di Kabupaten Nias Utara membuat manajemen PT ARB diketahui menyanggah kinerja panitia tender, Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara).

Sanggahan perusahaan konstruksi asal Medan ini dilayangkan lewat surat bernomor 008/S/PT ARB/VI/2026.

Baca Juga:

"Kami akan terus menyoal sampai pengusutan terhadap kinerja panitia tender menjadi terang benderang," sambung Gea.

Sanggah bermula ribut peserta tender ini

terjadi seiring pokja pada awal Juni 2026 menetapkan PT Adidaya Cipta Sentosa sebagai pemenang lelang gawe Dinas Bina Marga - Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) itu.

Data situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Sumut menyebut tender dengan bajet Rp 28 miliar itu diikuti 33 perusahaan. Dana proyek bersumber dari APBD Sumut 2026.

Nah, PT Adidaya Cipta Sentosa keluar sebagai pemenang justru setelah perusahaan asal Provinsi Banten itu memberikan harga penawaran tertinggi kedua, senilai Rp

27.473.307.677.

Sementara PT ARB yang menyorong harga Rp 26.350.481.624 menjadi penawar terendah kedua.

Kisruh tender ini turut disorot Rony Lesmana, S.H., M.H.

"Data Ombudsman RI Perwakilan Sumut mencatat sepanjang tahun 2025 ada 41 persen aduan masyarakat terkait maladministrasi pengadaan. Polanya sama, yakni gugurnya penawar terendah karena alasan format, lalu menangnya perusahaan dengan penawaran 97-98 persen HPS (Harga Perkiraan Sendiri)," jelas praktisi Hukum Pengadaan Barang/Jasa itu, pada Kamis (25/6/2026).

"(Temuan perusahaan penawar harga tertinggi memang tender) ini 'red flag' persekongkolan sesuai pedoman KPPU. Soalnya, isi Perpres 16/2018 tegas menyatakan tender harus adil dan bersaing. Karena itu, Sanggah Banding ke APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan laporan ke KPPU Kanwil I Medan adalah jalur konstitusional yang harus dikawal publik. Jangan sampai hukum kalah dengan aturan (panitia tender)," tambah Rony Lesmana.

Hasil tender disebut mengancam mutu pembangunan Nias Utara ini sebelumnya telah bikin bingung tokoh muda di sana, M Bate'e. Dia mengaku sulit memahami tender berakhir dengan kemenangan perusahaan yang akan menyedot anggaran paling banyak.

"Secara efisiensi yang menjadi prinsip dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemenang tender seharusnya perusahaan yang bisa memberi selisih harga yang menguntungkan negara. Dari sisi itu, tender pemprovsu ini jelas bermasalah bahkan patut diduga ada persekongkolan," kata Bate'e dalam wawancara dengan wartawan, baru-baru ini.

"Hasil tender macam ini yang mengantar potensi bobroknya kualitas proyek. Di situlah duit APBD terbuang percuma," imbuh Bate'e.

Lantas apa dalih panitia atau pokja mendiskualifikasi PT ARB?

Nota Sanggah PT ARB menyebut pokja menyoal isi Dokumen Penawaran perusahaan itu. Yang disoal persisnya light dump truck. Ini alat berat dengan bak hidrolik memudahkan proses bongkar muat material proyek jalan.

"(Dalih pokja) light truck (kami) berstatus sebagai alat (yang digunakan) pemenang paket pekerjaan lain," jelas Yurianto Gea. Diakontan melawan dalih panitia proyek bangun 'banua' itu.

"Pengguguran penawaran kami bertentangan dengan aturan Dokpil," tegas Gea.

Dokpil adalah Dokumen Pemilihan. Ini aturan yang memandu para peserta tender saat menyorong penawaran.

Keputusan pokja menggugurkan PT ARB, menurut Gea menabrak prinsip Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum dalam Dokpil.

"Dalih itu prematur karena tak didukung data. Secuil pun data yang mendukung dalih soal dump truck tak kami dapat dari pokja. Misal, tak ada penjelasan soal jenis pekerjaan yang diklaim turut menggunakan alat berat itu. Atau data nomor paket pekerjaannya. Terkait itu, Pokja juga tak melakukan tahap klarifikasi yang menjadi syarat sebelum pokja mengeluarkan hasil tender. Aturan soal itu tertera di Dokpil 34.4 huruf b," beber Gea.

Pun dicap tanpa data, dalih soal alat berat menjadi jalan pokja menggugurkan PT ARB.

Berlatar temuan itu, PT RAB di ujung nota sanggah menyorong 8 permintaan kepada Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu. Dua yang utama adalah membatalkan hasil evaluasi terhadap PT ARB dan mengevaluasi ulang Dokumen Penawaran vendor itu. Hasilnya ?

Manajemen PT ARB mengaku belum menerima jawaban dari pokja.

Pengakuan soal hasil sanggah itu pun disanggah. Lewat surat bernomor 1/101/JS/POKJA.018-PK/BPBJ-SU/2026, pokja mengaku telah memberi jawaban. Kesimpulannya?

Sanggahan PT ARB dicap melanggar prinsip evaluasi tender yang dinilai transparan, adil, dan objektiv. Penilaian itu dilayangkan pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah PT ARB bikin sanggahan.

"Jawaban Sanggahan nggak ada masuk," tegas manajemen PT ARB pada Sabtu (27/6/2026) seraya mengaku tengah menyiapkan aksi demo menyoal tender proyek ini. (fm)

Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Medan Gelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan
Rumah Zakat Resmikan Masjid di Desa Tolang Julu, Hadirkan Pusat Ibadah dan Penguatan Kehidupan Masyarakat
Achiruddin Hasibuan Bantah Lakukan Pemukulan,  Sudah Saling Memaafkan, Dan Sempat Minta
Rico Waas Pastikan Lapangan Kerja Makin Terbuka,Siapkan Walk Interview, Job Fair, Hingga Kerja ke Jepang
Kadis Dinas SDABMBK Kota Medan Hadiri Gotong Royong dan Sapa Warga di Kecamatan Medan Sunggal
Mengenal dari Dekat Sosok Dr Parlindungan Purba SH MM
komentar
beritaTerbaru