Selasa, 18 Agustus 2026
Ditetapkan Jadi Tersangka BersamaTim Sukses Yaqub Abdhal Al Mu'arif

Wow! Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Faliruddin Lubis - Sabtu, 04 Juli 2026 01:18 WIB
Wow! Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
DetikNews
Konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - KPK mengungkap Bupati LangkatSyah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Syah Afandin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Taufik menerangkan salah satunya Syah Afandin diduga menerima gratifikasi terkait pengisian jabatan.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.

Baca Juga:

Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah Afandin melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.

Baca Juga:

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.

Kemudian, Syah Afandin juga disebut 'bermain' soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik. Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:

1. Bupati LangkatSyah Afandin (SAF)

2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).

Syah terjerat OTT KPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.

Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya. (DetikNews)

Tags
beritaTerkait
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Dari Sarulla untuk Indonesia: Wamen ESDM Tinjau Potensi Tulang Punggung Energi Sumatera
KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
komentar
beritaTerbaru